Kamis, 30 Desember 2010

MUTASI dan PROMOSI di lingkungan Pemprov Jatim

Hari ini Kamis, 30 Desember 2010 telah bergulir mutasi dan promosi esolon II s/d IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sejalan dengan tutup tahun 2010 seperti biasa telah terjadi penyegaran dan pemberian prestasi oleh Gubernur Jawa Timur kepada para PNS (staf) dan para pejabat yang telah mendapatkan amanah tempat baru. Diharapkan dengan adanya pengembangan karir tsb para PNS akan lebih meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja mendorong pertumbuhan dan kemajuan bagi organisasi yang akan diembannya. Pemberian penyegaran tersebut agar para staf dan pejabat tidak jenuh dan terkesan terlalu lamu menduduki jabatan lama dan tidak terkukung pada kondisi staf yang memang munurut DUK, Jenjang diklat dan kompetensi mamang layak untuk dipromosikan.
Seperti terjadi di lingkungan BKD Prov Jatim bahwa ada beberapa staf yang mendapatkan promisi yakni Sdr. Drs. Arif Khamzah, M.Si dan Sdr. Drs. Backtiar yang telah menduduki jabatan dan pos baru di lingkungan BKD. Kedepan mereka akan mendorong dan meningkatkan perubahan khusus untuk kemajuan organisasi BKD tsb. Diharapkan pula kepada para staf dan pelaksana lainnya tetap solid dan mendukung kinerja para pimpinan baru yang akan diembannya. Sekali lagi Selamat bagi PNS yang menduduki jabatan baru.

Selasa, 14 Desember 2010

up-date ! INFORMASI KELULUSAN TES CPNS 2010 PEMPROV JATIM

Diberitahukan kepada seluruh pelamar CPNS Pemprov Jatim tahun 2010, bahwa pengumuman kelulusan akan ditampilkan di media internet melalui web BKD PROV. JATIM (http://bkd.jatimprov.go.id) tanggal 21 Desember 2010 pk. 09.00 WIB. Apabila pelamar dinyatakan lulus sesuai yang tertera di pengumuman tersebut maka selanjutnya pelamar harus melakukan persiapan pemberkasan. Syarat-syarat pemberkasan adalah sbb:
1. Membuat Surat Lamaran pada kertas folio bergaris sesuai contoh pada web BKD ;
2. Pas foto 3x4 hitamputih = 4 lembar (terbaru dan diberi nama)
3. Fotocopy kartu ujian.
4. Warga Negara Indonesia dinyatakan dalam Fotocopy KTP yang masih berlaku ;
5. Fotocopy Ijasah dan Transkrip yang dilegalisir oleh pejabat berwenang ;
6. Fotocopy Ijasah Profesi sbg Dokter/Spesialis/Apoteker/Dokter Hewan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang ;
7. Melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai dan ditempel foto 3x4 sesuai contoh di web BKD ;
8. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah diberi keterangan utk keperluan pengangkatan CPNS (dari Puskesmas setempat) ;
9. Surat Keterangan Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif dari RSU/RUSD Pemerintah diberi keterangan utk keperluan pengangkatan CPNS ;
10. Surat Ketarangan bermaterai Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (contoh sesuai di WEB BKD) ;
11. Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Polres Setempat (SKCK) diberi keterangan utk keperluan pengangkatan CPNS;
12. Surat Keterangan Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT (kecuali kualifikasi pendidikan setingkat SLTA);
13. Fotocopy dan dilegalisir sertifikat kemampuan mengoperasikan komputer dasar (Word, Exel, Power Point);
14. Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) Asli dari Dinas Kota/Kab setempat utk keperluan Pengangkatan CPNS.
Semua kelengkapan pemberkasan di buat rangkap 2 (asli dan fotocopy) kemudian dimasukkan kedalam map/stopmap : BIRU Tenaga Kesehatan dan MERAH Tenaga Teknis
Demikian pemberitahuan ini agar dipersiapkan jauh-jauh hari. Bila ada yang kurang jelas bisa kontak ke nomor 031 8477551 – 8476668 atau flexi panitia atau e-mail panitia.
Terimakasih.

Senin, 13 Desember 2010

UCAPAN TERIMAKASIH

Dengan selesainya pelaksanaan tes CPNS tahun 2010, kami panitia Pengadaan CPNSD BKD Provinsi Jawa Timur, menyampaikan terimakasih atas partisipasi selama mulai pengumuman, seleksi adm dan pelaksanaan tes tgl 12 Des 2010. Kami juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesarnya atas molornya dalam pengiriman kartu ujian ke alamat pelamar. Kedepan kami selalu menerima kritik dan saran utk perbaikan yg jauh lebih baik. Terimakasih atas segala perhatian dari Masyarakat Indonesia yg fokus dalam pelaksaaan tes ini.

Sabtu, 04 Desember 2010

PENERIMAAN SELEKSI ADM CPNS BERJALAN SUKSES

Sejak dibukanya pendaftaran CPNS secara online dan pengiriman berkas lamaran terlihat sangat antusias animo masyarakat khususnya para pencari kerja. Bisa dibayangkan sejak hari pertama tgl 19 November 2010 pendaftar on-line sudah mencapai angka 1500 orang dan itu belum diikuti dengan pengiriman yang terus meningkat sejak hari ke tiga dan seterusnya. Dari grafik tersebut dikarenakan syarat dan kriteria pelamar tidaknya sangat "rewel" artinya semua pelamar yang ber KTP WNI bisa mendaftar dari mana saja. Juga tidak ada batasan IPK dan perguruan tinggi yang terakreditasi.
Bisa dipastikan bahwa nanti mereka akan memperebutkan kursi dari total 395 formasi dengan 14.700 pelamar yang akan bertarung pada saat tgl 12 Desember 2010 nanti. Dari rangking tersebut peringkat pertama adalah jabatan penata laporan keuangan dari Sarjana S.1 Akuntansi Kedua adalah pranata komputer dari Sarjana Teknik Informatka dan uruta ketiga jabatan perawat dari Sarjana keperawatan.
Sampai dengan hari terakhir kemarin Jum'at, 3 Des 2010 jumlah pelamar online mencapai angka 27.639 orang dan yang mengirimkan berkas kurang lebih hanya 17.rb an.
Mudah mudahan dalam pelaksanaan tes nanti semuanya akan berjalan lancar dan tidak ada praktek joki dan percalooan. Kita berharap para pemerintah khususnya pantia dan pihak ketiga juga masyarakat bisa percaya bahwa penyelenggaraan ini berjalan bersih dan sesuai amanat.

disampaikan oleh : Staf Forbang BKD Povinsi Jawa Timur

Minggu, 14 November 2010

PENDAFTARAN CPNS FORMASI UMUM DIBUKA

Diumumkan kepada seluruh para calon pendaftar CPNS formasi 2010 dari pelamar umum, bahwa pendaftaran akan dibuka serentak di seluruh Jawa Timur mulai tanggal 19 November 2010 s.d 4 Desember 2010. Kelengkapan terkait ttg pendaftaran masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya sambil menunggu web-site resmi dari BKD PROV : http://bkd.jatimprov.go.id Pendafaran secara on-line dengan menyiapkan pas foto berwarna/hitamputih berformat JPG ukuran 3x4.
Demikian sekilas info dari Panitia CPNS tahun 2010.

Sabtu, 30 Oktober 2010

WAWASAN KEPEMIMPINAN 2010

Kepada :
Yth.Pejabat Struktural Eselon III&IV
dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja juga peran leadership di kalangan pejabat eselon, Panita BKD Provinsi Jawa Timur akan mengadakan pelatihan WAWASAN KEPEMIMPINAN (WASPIM) angkatan XXIV tahun 2010 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun waktu dan pelaksanaannya adalah sbb :

Pelaksanaan : tanggal 2 - 4 November 2010
Check in dari BKD : tanggal 2 November 2010
Waktu : Pk. 10.00 WIB
Technical meeting : tanggal 1 November 2010
Tempat : Gedung sebaguna BKD Lt. 2
Waktu : pk. 08.00 WIB
Tempat Pelatihan : Taman Dayu Pandaan Pasurusan Jatim
Akomidasi : disediakan sarana BIS kantor
Peserta : sejumlah 40 orang dari SKPD Pemprov. Jatim

Demikian informasi dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Panitia Waspim 2010

TEAM FORBANG

Senin, 11 Oktober 2010

PELAKSANAAN PENDAFTARAN CPNS FORMASI 2010

Keputusan bersama dengan Sekda Prov Jatim, BKN dan BKD Kab/Kota se Jatim, pelaksanaan pembukaan pendaftaran CPNS formasi 2010 akan di mulai tgl. 12 s/d 25 NOVEMBER 2010 di setiap BKD setempat. Khusus BKD Prov. Jatim pendaftaran tetap melalui media ON-LINE WEB SITE BKD PROV dan Lamaran dikirin via POS setempat.
Untuk pengumuman on-line internet akan dimuat 1 minggu sebelum pembukaan pendaftaran dan serentak di media cetak/online/kantor SKPD setempat.

Panitia BKD Prov.Jatim

TEAM FORBANG

Rabu, 06 Oktober 2010

RAPAT FORMASI CPNS UMUM 2010

Hari ini tgl. 7 Oktober 2010 bertempat di Graha Wicaksana praja Lt. 8 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah berlangsung rapat koordinasi dengan kabupatan/kota se Jawa Timur untuk penentuan pelaksanaan Tes CPNS Umum Formasi 2010. Seperti tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan tes CPNS akan dilakukan serentak secara bersama-sama pada bulan november atau akhir semester tahun anggaran 2010.

Harapan untuk masyarakat bahwa pelaksanaan tes CPNS Umum formasi 2010 nanti harus dilaksanakan secara profesional dan transparan. Sudah tidak ada lagi titipan-titipan yang selalu menjadi sorotan media terutama putra-putri/anak pejabat. Para calon pelamar harus betul-betul menyiapkan bekal akademis dan kemampuan yang lainnya. Rencana pelaksanaan tes cpns tahun ini menurut sumber Kementerian PAN seorang calon PNS tidak cukup hanya mengikuti tes tulis (akademis) saja tetai melainkan harus lolos tes sikap dan prilaku (psikologi) seperti yang dilakukan tahun-tahun terdahulu yaitu tes pantukir. Pemikiran ini jelas harus dilaksanakan karena pemerintah terus melakukan evaluasi dan hasil kinerja seorang PNS yang sudah jauh dari yang diharapkan. Jadi jangan heran bila nantinya kedepan terus selalu dilakukan perubahan dan pembenakan ke arah profesionalitas dan harapan PNS menjadi seorang pelayan masyarakat dapat terwujut. (service servant)

Selasa, 07 September 2010

HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H

Kami staf dan pejabat struktural BKD Bid. Forbang menghaturkan :

Selamat Iedul Fitri 1431 H - Minal Aizin Wal Faizin - Mohon Maaf Lahir & Batin.

Semoga Allah SWT selalu Melimpahkan Taufiq, Rahmad dan Hidayahnya kepada Kita Semua. Amien !

Keluarga Besar BKD Provinsi Jawa Timur 2010

Rabu, 25 Agustus 2010

MINAT MENJADI PNS MASIH MENJADI PRIMADONA

Sampai saat ini bila ada informasi/pengumuman/media cetak pasti semua akan menyerbu di tempat instansi pelamar cpns tsb. Itu karena impian menjadi PNS masih menjadi primadona setiap calon pelamar. Hal tersebut dikarenakan dengan menjadi PNS anda akan mempunyai keuntungan sbb :
1. Keamanan Jaminan kerja, karena diangkat dengan SK Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati,
2. Gaji pasti dan tinggi, ada gaji pokok, gaji 13 dan berbagai macam jenis tunjangan apalagi menjelang hari raya alias vakasi,
3. Lupakan PHK ? Pernah dengan PNS di PHK, jarang sekali kecuali anda melakukan kesalahan berat,
4. Punya jenjang jabatan yang jelas,
5. Promisi jabatan dari Kepala Seksi hingga Dirjen, bahkan Menteri,
6. Kuliah dan training gratis dari pemerintah, baik dari S1 sampai S3,
7. Pensiun dijamin,
8. Dan banyak lagi yang tidak bisa disebutkan.
Bila melihat fenomena tsb diatas menjadi pegawai negeri itu tidak mudah dan persaingannya ketat. Bagi mereka yang masuk di jalur yang resmi sudah sangat susah apalagi yang ikut-ikut jalur tidak resmi. Sudah pasti beriso tinggi dan bukan saatnya figur PNS seperti itu. Pihak pemerintah terutama Kementerian Menpan dan RB sudah saatnya terus melakukan pembenahan-pembenahan kinerja PNS kearah profesionalitas. Itu adalah harapan masyarakat yang lebih mengutamakan pelayanan prima.
Seperti dikutiib di berita Surya, 25/08/2010 bahwa Pemprov jatim telah mengusulkan 283 orang untuk formasi 2010 kepada Kementerian Menpan. Itu sesuai dengan surat Men PAN dan RB nomor. 278.F/M.PAN/RB/07/2010 tentang Persetujuan Prinsip Formasi Calon PNS 2010 tertanggal 21 Juli 2010. Dari jumlah itu terinci 97 untuk tenaga kesehatan dan 186 sisanya untuk tenaga teknis. Dari jumlah 283 tsb ternyata Pemprov Jatim melalui Sekretaris Daerah sudah mengirim surat dan meminta tambahan kuota sebanyak 180 CPNS tetapi hingga saat ini belum ada balasan dari Kementerian Menpan & RB. Dikatakan bahwa pendaftaran CPNS tahun ini akan dibuka minimal akhir bulan september dan dipastikan rekrutimen cpbs tahun ini akan dilakukan lebih ketat dibanding tahun lalu. Indikator bahwa figur PNS tidak hanya dilihat dari aspek akademis saja tetapi dari aspek prilaku seorang calon PNS yang lebih profesional.

Kamis, 19 Agustus 2010

DAFTAR NOMINATIF CAPRA YANG LULUS PANTUKHIR

Kepada :

Yth. Panitia IPDN BKD Kab/Kota se Jatim
Peserta Capra IPDN se Jatim

Berikut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri NOmor : 892.1 - 524 Tahun 2010 tentang Calon Praja Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2010/2011. Tanggal : 13 Agustus 2010 TTD : Sekjen Depdagri.

DAFTAR CALON PRAJA YANG DINYATAKAN LULUS TES PANTUKHIR dan BERHAK MENGIKUTI PENDIDIKAN di KAMPUS IPDN JATINANGOR ANGKATAN 2010/2011

NO. - NOMOR TES - NAMA - JENIS KELAMIN (L/P) - ASAL KAB./KOTA

1 16010007 RENDI BINANGKIT WIJAYA L KAB. PACITAN
2 16020026 FARADIBA AISYAH P KAB. PONOROGO
3 16030003 ADFIN ROCHMAD BAIDHOWAH L KAB. TRENGGALEK
4 16030015 BENI HERTINA SAPUTRA L KAB. TRENGGALEK
5 16030021 DIAN SULUNG RAHMADANI L KAB. TRENGGALEK
6 16030031 FIRDAUS ARDISTYA HUTAMA L KAB. TRENGGALEK
7 16030059 RIZAL AGUSPUTRA L KAB. TRENGGALEK
8 16030064 TANGGUH WIKOCO L KAB. TRENGGALEK
9 16040004 BUDI PRASETYO L KAB. TULUNGAGUNG
10 16040005 RASTRA BAYU PRASAJA L KAB. TULUNGAGUNG
11 16040009 MUHAMMAD SUBKHAN KHASAUGI L KAB. TULUNGAGUNG
12 16040013 GINANJAR EKO SANTOSO L KAB. TULUNGAGUNG
13 16040022 LINTANG EKY ANDRIA HAPSARI P KAB. TULUNGAGUNG
14 16050021 ARUM DWI RACHMA P KAB. BLITAR
15 16060001 ANGGIA RATIH DEWAYANTI P KAB. KEDIRI
16 16060035 MOH. ALIH NUGRAHA L KAB. KEDIRI
17 16070002 SINGGIH DWI PRIAMBODO L KAB. MALANG
18 16070037 FAJAR HERMALA KUSUMA WARDANI P KAB. MALANG
19 16080062 ADMA TEGUH PAMBUDI L KAB. LUMAJANG
20 16090019 DESKA JAYA ANGGRIANI P KAB. JEMBER
21 16090072 VERLIYANA SARI CHINTIA DEWI P KAB. JEMBER
22 16100029 NDARU TUTUS PRIYO HANDOKO L KAB. BANYUWANGI
23 16100031 YUDI SETIAWAN L KAB. BANYUWANGI
24 16110012 YASINTA GALUH DITRIYANTI P KAB. BONDOWOSO
25 16110015 AHMAD OKTABRI WIDYANANDA L KAB. BONDOWOSO
26 16110026 HENDRA ARI WIBOWO L KAB. BONDOWOSO
27 16110028 JANUAR HARTADI L KAB. BONDOWOSO
28 16120001 TERESA IRMINA NANGAMEKA P KAB. SITUBONDO
29 16120010 ANNISA FINKA P KAB. SITUBONDO
30 16120016 HENDI YOGI SATRIYO L KAB. SITUBONDO
31 16150002 HAJID ARIF HIDAYAT L KAB. SIDOARJO
32 16150021 KUKUH WICAKSONO NUGROHO L KAB. SIDOARJO
33 16150033 SITI MASRURROH P KAB. SIDOARJO
34 16160001 HANAFI ZUHRI L KAB. MOJOKERTO
35 16160003 MIFTA FIRMANSYAH L KAB. MOJOKERTO
36 16160005 YENNI DWI PUSPASARI P KAB. MOJOKERTO
37 16160008 IWAN BAGUS PRATAMA L KAB. MOJOKERTO
38 16160025 WIDYA WANDASARI P KAB. MOJOKERTO
39 16160055 MUHAMMAD YUDHA PERKASA L KAB. MOJOKERTO
40 16170042 MISBAHUL MUNIR L KAB. JOMBANG
41 16180013 HANDITA IRWANSYAH L KAB. NGANJUK
42 16180061 NURROSSYID HUSSEIN HIDAYAT L KAB. NGANJUK
43 16190005 ESTY AYU PURWANINGTYAS P KAB. MADIUN
44 16190025 WIDITA PAMBUDI WIJAYA L KAB. MADIUN
45 16190037 MELISA KUSUMAWATI P KAB. MADIUN
46 16190040 DISMA KURNIA BUDI L KAB. MADIUN
47 16200020 IKHSAN BADRA ABIWARA L KAB. MAGETAN
48 16210035 NUGRAHANY DUTA PRAWOTO P KAB. NGAWI
49 16220005 ACHMAD SAMSUL MA'ARIF L KAB. BOJONEGORO
50 16220087 NINNIN BUQORI P KAB. BOJONEGORO
51 16230004 MOHAMMAD ARIS H. L KAB. TUBAN
52 16230007 MAHENDRA YANU P. L KAB. TUBAN
53 16230048 ANIK RAHMA M.H P KAB. TUBAN
54 16240022 NURMALA ARIE ASTANA P KAB. LAMONGAN
55 16240025 NURRYTA HARDYANTI P KAB. LAMONGAN
56 16250010 RIZKI AMELIAH P KAB. GRESIK
57 16260004 NAUVAL FARISY L KAB. BANGKALAN
58 16270009 MOH. RUDI SUSANTO L KAB. SAMPANG
59 16280005 BAGUS IRAWAN AINUL NIZHAR L KAB. PAMEKASAN
60 16410006 DOMY WAHYU NUGROHO L KOTA SURABAYA
61 16420005 MOCHAMAD NUR SULAIMAN GHOZALI L KOTA KEDIRI
62 16420007 SEPTIAN DWI CAHYO L KOTA KEDIRI
63 16420011 SILVIRGIN LATISIA P KOTA KEDIRI
64 16430004 LAILY NUR HASANAH P KOTA BLITAR
65 16430017 YULIAN NURDIN AHMAD L KOTA BLITAR
66 16440015 SATRIA YUDHA PRABOWO L KOTA MALANG
67 16450009 MUHAMMAD LUTFI MAWAHID L KOTA PROBOLINGGO
68 16450032 GILANG RAMADHAN LIYADI L KOTA PROBOLINGGO
69 16460007 LUTHFAN ASYSYAMS L KOTA PASURUAN
70 16470001 AGENG ARDHYANTO L KOTA MOJOKERTO
71 16470006 NINDA DWI YANUARSASI P KOTA MOJOKERTO
72 16470008 FARIDA YUNI RAHMAWATI P KOTA MOJOKERTO
73 16470009 PRABOWO PRAWIRA YUDHA L KOTA MOJOKERTO
74 16480003 ARINA WIYANIKA P KOTA MADIUN
75 16490005 EDWIN YOGAS PATRA HARAHAP L KOTA BATU
76 16490014 MUHAMMAD VIATA ARIA PRANAKA L KOTA BATU
77 16490021 ARSYAM DHIAN RAMADHAN L KOTA BATU

An. Pantia Seleksi Capra IPDN 2010/2011


TEAM FORBANG

Rabu, 04 Agustus 2010

KONTAK PERSON PANITIA IPDN MONITORING

Jadwal Pelaksanaan Tes Pamantapan Akhir (Pantukir) : tgl 6 Agustus 2010 s/d 15 Agustus 2010
Panitia IPDN yang bertugas / Monitoring : 081 233112312

DAFTAR NOMINATIF NAMA CAPRA YG LOLOS AKADEMIS

Kepada :
Yth. Panitia IPDN BKD Kab/Kota se Jatim
Peserta Capra IPDN se Jatim

DAFTAR CALON PRAJA YANG DINYATAKAN LULUS
TES AKADEMIS dan BERHAK BERANGKAT MENGIKUTI TES PANTUKHIR di KAMPUS IPDN JATINANGOR ANGKATAN 2010/2011


NO. NOMOR TES NAMA JENIS KELAMIN (L/P) ASAL KAB./KOTA

1 16010007 RENDI BINANGKIT WIJAYA L KAB. PACITAN
2 16020026 FARADIBA AISYAH P KAB. PONOROGO
3 16030003 ADFIN ROCHMAD BAIDHOWAH L KAB. TRENGGALEK
4 16030015 BENI HERTINA SAPUTRA L KAB. TRENGGALEK
5 16030021 DIAN SULUNG RAHMADANI L KAB. TRENGGALEK
6 16030031 FIRDAUS ARDISTYA HUTAMA L KAB. TRENGGALEK
7 16030059 RIZAL AGUSPUTRA L KAB. TRENGGALEK
8 16030064 TANGGUH WIKOCO L KAB. TRENGGALEK
9 16040004 BUDI PRASETYO L KAB. TULUNGAGUNG
10 16040005 RASTRA BAYU PRASAJA L KAB. TULUNGAGUNG
11 16040009 MUHAMMAD SUBKHAN KHASAUGI L KAB. TULUNGAGUNG
12 16040013 GINANJAR EKO SANTOSO L KAB. TULUNGAGUNG
13 16040022 LINTANG EKY ANDRIA HAPSARI P KAB. TULUNGAGUNG
14 16050021 ARUM DWI RACHMA P KAB. BLITAR
15 16060001 ANGGIA RATIH DEWAYANTI P KAB. KEDIRI
16 16060035 MOH. ALIH NUGRAHA L KAB. KEDIRI
17 16070002 SINGGIH DWI PRIAMBODO L KAB. MALANG
18 16070037 FAJAR HERMALA KUSUMA WARDANI P KAB. MALANG
19 16080062 ADMA TEGUH PAMBUDI L KAB. LUMAJANG
20 16090019 DESKA JAYA ANGGRIANI P KAB. JEMBER
21 16090036 IKA RAKHMA KUSUMA WARDANI P KAB. JEMBER
22 16090072 VERLIYANA SARI CHINTIA DEWI P KAB. JEMBER
23 16100029 NDARU TUTUS PRIYO HANDOKO L KAB. BANYUWANGI
24 16100031 YUDI SETIAWAN L KAB. BANYUWANGI
25 16110012 YASINTA GALUH DITRIYANTI P KAB. BONDOWOSO
26 16110015 AHMAD OKTABRI WIDYANANDA L KAB. BONDOWOSO
27 16110026 HENDRA ARI WIBOWO L KAB. BONDOWOSO
28 16110028 JANUAR HARTADI L KAB. BONDOWOSO
29 16120001 TERESA IRMINA NANGAMEKA P KAB. SITUBONDO
30 16120010 ANNISA FINKA P KAB. SITUBONDO
31 16120016 HENDI YOGI SATRIYO L KAB. SITUBONDO
32 16150002 HAJID ARIF HIDAYAT L KAB. SIDOARJO
33 16150021 KUKUH WICAKSONO NUGROHO L KAB. SIDOARJO
34 16150033 SITI MASRURROH P KAB. SIDOARJO
35 16160001 HANAFI ZUHRI L KAB. MOJOKERTO
36 16160003 MIFTA FIRMANSYAH L KAB. MOJOKERTO
37 16160005 YENNI DWI PUSPASARI P KAB. MOJOKERTO
38 16160008 IWAN BAGUS PRATAMA L KAB. MOJOKERTO
39 16160025 WIDYA WANDASARI P KAB. MOJOKERTO
40 16160055 MUHAMMAD YUDHA PERKASA L KAB. MOJOKERTO
41 16170042 MISBAHUL MUNIR L KAB. JOMBANG
42 16180013 HANDITA IRWANSYAH L KAB. NGANJUK
43 16180044 GESTA SEPTIAN ARDIYOKO L KAB. NGANJUK
44 16180061 NURROSSYID HUSSEIN HIDAYAT L KAB. NGANJUK
45 16190002 MAHAYU FIRSTY RAMADHANI P KAB. MADIUN
46 16190005 ESTY AYU PURWANINGTYAS P KAB. MADIUN
47 16190025 WIDITA PAMBUDI WIJAYA L KAB. MADIUN
48 16190037 MELISA KUSUMAWATI P KAB. MADIUN
49 16190040 DISMA KURNIA BUDI L KAB. MADIUN
50 16200020 IKHSAN BADRA ABIWARA L KAB. MAGETAN
51 16210035 NUGRAHANY DUTA PRAWOTO P KAB. NGAWI
52 16220005 ACHMAD SAMSUL MA'ARIF L KAB. BOJONEGORO
53 16220062 IIS KURNIAWATI P KAB. BOJONEGORO
54 16220087 NINNIN BUQORI P KAB. BOJONEGORO
55 16230004 MOHAMMAD ARIS H. L KAB. TUBAN
56 16230007 MAHENDRA YANU P. L KAB. TUBAN
57 16230048 ANIK RAHMA M.H P KAB. TUBAN
58 16240022 NURMALA ARIE ASTANA P KAB. LAMONGAN
59 16240025 NURRYTA HARDYANTI P KAB. LAMONGAN
60 16250010 RIZKI AMELIAH P KAB. GRESIK
61 16260001 ALIEM FERY DESTYAN L KAB. BANGKALAN
62 16260004 NAUVAL FARISY L KAB. BANGKALAN
63 16270009 MOH. RUDI SUSANTO L KAB. SAMPANG
64 16280005 BAGUS IRAWAN AINUL NIZHAR L KAB. PAMEKASAN
65 16290017 MUHAMMAD FERDI ARIYANTO L KAB. SUMENEP
66 16410006 DOMY WAHYU NUGROHO L KOTA SURABAYA
67 16420005 MOCHAMAD NUR SULAIMAN GHOZALI L KOTA KEDIRI
68 16420007 SEPTIAN DWI CAHYO L KOTA KEDIRI
69 16420011 SILVIRGIN LATISIA P KOTA KEDIRI
70 16430004 LAILY NUR HASANAH P KOTA BLITAR
71 16430017 YULIAN NURDIN AHMAD L KOTA BLITAR
72 16440015 SATRIA YUDHA PRABOWO L KOTA MALANG
73 16450009 MUHAMMAD LUTFI MAWAHID L KOTA PROBOLINGGO
74 16450032 GILANG RAMADHAN LIYADI L KOTA PROBOLINGGO
75 16460007 LUTHFAN ASYSYAMS L KOTA PASURUAN
76 16470001 AGENG ARDHYANTO L KOTA MOJOKERTO
77 16470006 NINDA DWI YANUARSASI P KOTA MOJOKERTO
78 16470008 FARIDA YUNI RAHMAWATI P KOTA MOJOKERTO
79 16470009 PRABOWO PRAWIRA YUDHA L KOTA MOJOKERTO
80 16480003 ARINA WIYANIKA P KOTA MADIUN
81 16490005 EDWIN YOGAS PATRA HARAHAP L KOTA BATU
82 16490013 ARI WD ASTUTI P KOTA BATU
83 16490014 MUHAMMAD VIATA ARIA PRANAKA L KOTA BATU
84 16490021 ARSYAM DHIAN RAMADHAN L KOTA BATU

An. Pantia Seleksi Capra IPDN 2010/2011


TEAM FORBANG

Senin, 02 Agustus 2010

PEMBEKALAN dan PELEPASAN CAPRA IPDN 2010

Kepada :
Yth. Panitia IPDN BKD Kab/KOta se Jatim
Peserta Capra IPDN se Jatim

Dengan hormat,

Mengingat waktu dan efisiensi pelaksanaan tes pantukir di Kampus IPDN Jatinangor, dimohon kehadiran Peserta Capra IPDN yang lolos dan berhak tes Pantukhir untuk mengikuti Pembekalan dan Pelepasan yang akan dilaksanakan sbb :

Hari/ Tanggal : Kamis, 5 Agustus 2010
Jam : 09.00 WIB
Tempat : Gedung Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdangan Prov. Jatim
Alamat : Jl. Siwalan kerto Utara II/ 42 Surabaya (komplek BKD-Dishub-Perindag)
Pengarahan : oleh Bpk. Kepala BKD Prov. Jatim

Demikian untuk menjadi perhatian dan terimakasih.

An. Pantia Seleksi Capra IPDN 2010/2011


TEAM FORBANG

Selasa, 27 Juli 2010

PENGUNDURAN PENGUMUMAN TES PANTUKIR IPDN 2010

Kepada :
Yth. Peserta Capra IPDN t.a 2010/2011
Panitia BKD Kab dan Kota
Se Jawa Timur

Kami atas nama panitia menyampaikan permohonan maaf bahwa pengumuman masih belum dikeluarkan dari pusat (Kementerian DDN - Jakarta). Untuk itu paling lambat Hari Selasa, 3 Agustus 2010 akan kami sampaikan kepada BKD Kab&Kota se Jatim/capra agar proses persiapan untuk pemberangkatan Pantukir dapat berjalan lancar. Dan Pemberangkatan dan pembekalan akan dilaksanakan Hari Kamis, 5 Agustus 2010 di BKD Prov. Jatim.
Demikian untuk menjadi maklum dan terimakasih.

A.n Panitia Seleksi Penerimaan Capra IPDN
T.A. 2010/2011


Team FORBANG_BKD

Selasa, 06 Juli 2010

UCAPAN TERIMAKASIH KPD CAPRA IPDN 2010/2011

Kepada :
Yth. Peserta Capra IPDN t.a 2010/2011
Panitia BKD Kab dan Kota
Se Jawa Timur

Kami atas nama panitia penerimaan seleksi Capra IPDN BKD Prov. Jatim menyampaikan beberapa hal sbb :
1. Ucapan terimakasih kpd peserta Capra IPDN yang telah berpartisipasi atas kehadiran mengikuti selama tes Kesehatan dan Kesamaptaan di Malang dan Tes Akademis di Surabaya.
2. Permintaan maaf yang paling dalam bila terdapat kekurangan dan pelayanan panitia selama seleksi berlangsung.
3. Kami menerima saran dan masukan apabila dalam pelaksanaan masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Input dari semua pihak akan kami jadikan perbaikan pada tahun-tahun berikutnya di dalam kepanitiaan seleksi IPDN 2011/2012.
4. Informasi kelulusan Tes Akademis tgl 6 Juli 2010 akan kami umumkan sekitar tgl 26 s/d 28 Juli 2010 melalui web site BKD Prov. Jatim dan berhak mengikuti tes Pantuikir di Kampus IPDN Jatinangor-Jabar.
5. Khusus bagi Capra yang nantinya lolos tes Akademis dan akan mengikuti tes Pantukir, kami menghimbau kpd Peserta agar mempersiapkan, sbb :
a. Fotocopy ijasah+legalisir SMU/MU/Paket C : 2 lembar
b. Pasphoto hitamputih 4x6 = 6 lembar
c. Pasphoto hitamputih 3x4 = 6 lembar
d. Pakaian peserta : lengan panjang putih polos. = 2 stel
e. Dasi polos hitam panjang.
f. Topi putih polos.
g. Sabuk PDH + gasper kuningan polos.
h. Kaos T-Shirt putih polos = 2 stell
i. Training biru polos panjang.
j. Sepatu sport(olah raga) putih polos.
k. Sepatu PDH TNI/POLRI tali hitam (khusus Putra) untuk putri PDH TNI/POLRI tanpa tali
l. Tas ransel (laki-laki), wanita menyesuaikan.
m. Kaos putih/lengan panjang polos utk santai / istirahat secukupnya.
m. Pakaian / kelengkapan pribadi pria/wanita secukupnya.
o. Obat-obatan yang dianggap perlu.
p. Selain kelengkapan diatas, peserta dilarang membawa.
q. Handphone + charger dimohon tidak dibawa.

r. Makanan dan minuman secukupnya.
s. Perlengkapan sholat (ibadah)
t. Panitia tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang bawaan selain disebutkan diatas.
u. Kostum yang dipakai pada saat berangkat Pantukir dari BKD Prov. Jatim adalah : Laki-laki lengan panjang putih polos, celana hitam, sabuk PDH + gasper kuningan polos, dasi polos hitam panjang, topi putih polos, dan sepatu PDH tali hitam. Pakaian perempuan dan yang berjilbab menyesuaiakan.
v. Panitia akan mensecrening/filter apabila kedapatan peserta membawa selain yang disebutkan diatas.

Demikian beberapa informasi penting yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

A.n Panitia Seleksi Penerimaan Capra IPDN
T.A. 2010/2011


Team FORBANG_BKD

DAFTAR NAMA NOMINATIF CAPRA IPDN YANG LOLOS TES KES&JAS 2010

DAFTAR CALON PRAJA YANG DINYATAKAN LULUS
TES KESEHATAN DAN KESAMAPTAAN PADA SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN AJARAN 2010/2011.


NO. NOMOR TES NAMA JENIS KELAMIN ASAL

1 16010007 RENDI BINANGKIT WIJAYA L KAB. PACITAN
2 16010011 HANA WIDAWATI P KAB. PACITAN
3 16020001 WIJI LESTARI P KAB. PONOROGO
4 16020004 SILVIA DWI PRASTIWI P KAB. PONOROGO
5 16020015 RESTY DWI NANDA SAFITRI P KAB. PONOROGO
6 16020017 NURLIA ANA'A ALLAILY P KAB. PONOROGO
7 16020023 GALUH CHANDRA DEVY P KAB. PONOROGO
8 16020026 FARADIBA AISYAH P KAB. PONOROGO
9 16020030 NANDA KHARISMA PRIATAMA L KAB. PONOROGO
10 16030002 ABDUL KHORIB NGASIS L KAB. TRENGGALEK
11 16030003 ADFIN ROCHMAD BAIDHOWAH L KAB. TRENGGALEK
12 16030012 AYU MEGA KARTIANA P KAB. TRENGGALEK
13 16030015 BENI HERTINA SAPUTRA L KAB. TRENGGALEK
14 16030020 DIAN BAGUS SETIADI L KAB. TRENGGALEK
15 16030021 DIAN SULUNG RAHMADANI L KAB. TRENGGALEK
16 16030031 FIRDAUS ARDISTYA HUTAMA L KAB. TRENGGALEK
17 16030039 MADE OIKA KAWISWARA L KAB. TRENGGALEK
18 16030042 MEGA CHRISNA PRIHANDITA P KAB. TRENGGALEK
19 16030054 RIANTI ANGGA NING TYAS P KAB. TRENGGALEK
20 16030055 RICO ASTICA ARISAPUTRA L KAB. TRENGGALEK
21 16030059 RIZAL AGUSPUTRA L KAB. TRENGGALEK
22 16030062 SHOIMUL MUBAROK L KAB. TRENGGALEK
23 16030064 TANGGUH WIKOCO L KAB. TRENGGALEK
24 16030067 TRI ARISKA P KAB. TRENGGALEK
25 16040001 DANAR IZZUDDIN L KAB. TULUNGAGUNG
26 16040003 MIRZHA ADITYA PAHLEFY L KAB. TULUNGAGUNG
27 16040004 BUDI PRASETYO L KAB. TULUNGAGUNG
28 16040005 RASTRA BAYU PRASAJA L KAB. TULUNGAGUNG
29 16040006 AGUNG DWI ERNANTO L KAB. TULUNGAGUNG
30 16040007 KARTIKA PUSPA W. P KAB. TULUNGAGUNG
31 16040008 RATIH DWI RATNASARI P KAB. TULUNGAGUNG
32 16040009 MUHAMMAD SUBKHAN K. L KAB. TULUNGAGUNG
33 16040010 GALUH BRILLYANTI S. P KAB. TULUNGAGUNG
34 16040012 HAPPY MARGOWATI SUYONO P KAB. TULUNGAGUNG
35 16040013 GINANJAR EKO SANTOSO L KAB. TULUNGAGUNG
36 16040016 MUHAMMAD FAISAL BAIHAQI L KAB. TULUNGAGUNG
37 16040017 ZANUAR ALFADIN F. L KAB. TULUNGAGUNG
38 16040020 EGHA ARI PRADIPTYA L KAB. TULUNGAGUNG
39 16040022 LINTANG EKY ANDRIA H. P KAB. TULUNGAGUNG
40 16040026 MERISTA TRISNANTI P KAB. TULUNGAGUNG
41 16040032 AULIA RACHMAN ASHARI L KAB. TULUNGAGUNG
42 16050010 ABDUL HAMID KARIM A. L KAB. BLITAR
43 16050013 TYAS NYONITA P. P KAB. BLITAR
44 16050021 ARUM DWI RACHMA P KAB. BLITAR
45 16050027 HIMAWAN FAUZI L KAB. BLITAR
46 16060001 ANGGIA RATIH DEWAYANTI P KAB. KEDIRI
47 16060009 DETA WAHYU SEPTIANTO L KAB. KEDIRI
48 16060028 HERGIYAN KEVIN F. L KAB. KEDIRI
49 16060035 MOH. ALIH NUGRAHA L KAB. KEDIRI
50 16070001 FITRI NURIL LAILI P KAB. MALANG
51 16070002 SINGGIH DWI PRIAMBODO L KAB. MALANG
52 16070006 WINDY HADI SAPUTRA L KAB. MALANG
53 16070012 YUSAKHIRIL LUKMAN L KAB. MALANG
54 16070017 BRILIAN PUTRA PRATAMA L KAB. MALANG
55 16070032 DADIYO PURWIANTO L KAB. MALANG
56 16070036 LOUISA DEWI HANNE M.N P KAB. MALANG
57 16070037 FAJAR HERMALA KUSUMA W. P KAB. MALANG
58 16070040 ANDHIKA WIJAYA L KAB. MALANG
59 16080001 DERINA GRAE CISITA G. P KAB. LUMAJANG
60 16080002 AGUSTIN NUR PERMATASARI P KAB. LUMAJANG
61 16080008 SHELLY HELEN KAONEL P KAB. LUMAJANG
62 16080010 MUHAMMAD YUSRIL HUDA L KAB. LUMAJANG
63 16080011 EKA RISWANDHA GAMA L KAB. LUMAJANG
64 16080016 ANGGINI DYAH AYU R. P KAB. LUMAJANG
65 16080028 BAGAS SURYA PUTRA L KAB. LUMAJANG
66 16080029 IMAMATUL HASANAH P KAB. LUMAJANG
67 16080031 VISTA CLAUDIA SARI P KAB. LUMAJANG
68 16080042 RIZAL RIZKY ROSYIDIN L KAB. LUMAJANG
69 16080055 AKFIN DWI WINANTO L KAB. LUMAJANG
70 16080062 ADMA TEGUH PAMBUDI L KAB. LUMAJANG
71 16080063 ARDHANA RESWATHU L KAB. LUMAJANG
72 16080070 DENI WAHYU DWI Y. L KAB. LUMAJANG
73 16080071 DWI HANDAYANI P KAB. LUMAJANG
74 16080072 DIAH PUJI ASTUTI P KAB. LUMAJANG
75 16080079 DESSY REZA PRISTIAWATI P KAB. LUMAJANG
76 16090001 ABRAHAM ALIEF FIRDANA L KAB. JEMBER
77 16090004 AHMAD AFIFUDDIN SHOLEH L KAB. JEMBER
78 16090009 AMELIA FURAIDA P KAB. JEMBER
79 16090013 BAYU TRI NUGROHO L KAB. JEMBER
80 16090019 DESKA JAYA ANGGRIANI P KAB. JEMBER
81 16090020 DESTHA GRANA B P KAB. JEMBER
82 16090022 DONNY FATAH L KAB. JEMBER
83 16090031 GALIH JAYA TIRTA L KAB. JEMBER
84 16090036 IKA RAKHMA KUSUMA W. P KAB. JEMBER
85 16090040 LANNY EKA NURRAHMAWATI P KAB. JEMBER
86 16090048 MOCHAMMAD DIMAS ISMOYO L KAB. JEMBER
87 16090052 MUHAMMAD ROFIQ L KAB. JEMBER
88 16090072 VERLIYANA SARI C.D. P KAB. JEMBER
89 16090074 WORO MUSTIKA WENI P KAB. JEMBER
90 16100006 RIZKI ZULFANSAH L KAB. BANYUWANGI
91 16100008 INTAN KUSUMA NAGARI P KAB. BANYUWANGI
92 16100009 ARDI PUTRA SADEWA L KAB. BANYUWANGI
93 16100011 IDRIS WAHYU ADI L KAB. BANYUWANGI
94 16100021 INTAN VISITA H. P KAB. BANYUWANGI
95 16100029 NDARU TUTUS PRIYO H. L KAB. BANYUWANGI
96 16100031 YUDI SETIAWAN L KAB. BANYUWANGI
97 16100039 RIZKI DWI CAHYA L KAB. BANYUWANGI
98 16100051 VITRIA KUSUMANINGRUM P KAB. BANYUWANGI
99 16100052 RATRI DEWI SRI M.J. P KAB. BANYUWANGI
100 16110005 FIRDAUSI MEGA WULANDARI P KAB. BONDOWOSO
101 16110007 SHELA WULANDARI P KAB. BONDOWOSO
102 16110010 VERANITA EKA AMALIA P KAB. BONDOWOSO
103 16110012 YASINTA GALUH D. P KAB. BONDOWOSO
104 16110015 AHMAD OKTABRI W. L KAB. BONDOWOSO
105 16110026 HENDRA ARI WIBOWO L KAB. BONDOWOSO
106 16110028 JANUAR HARTADI L KAB. BONDOWOSO
107 16110038 NUR HASBI ASH S. L KAB. BONDOWOSO
108 16110040 RIZAL NURCAHYA P.N. L KAB. BONDOWOSO
109 16110041 ZAKARIA YAHYA KURNIAWAN L KAB. BONDOWOSO
110 16120001 TERESA IRMINA NANGAMEKA P KAB. SITUBONDO
111 16120002 KAFI KURNIAWAN L KAB. SITUBONDO
112 16120005 FATHOR RAHMAN S.B. L KAB. SITUBONDO
113 16120010 ANNISA FINKA P KAB. SITUBONDO
114 16120016 HENDI YOGI SATRIYO L KAB. SITUBONDO
115 16120017 GITA ANDRE SETYAWAN L KAB. SITUBONDO
116 16120020 BISMA RISQI FAJAR W. L KAB. SITUBONDO
117 16120023 PRABOWO RAMADAN L KAB. SITUBONDO
118 16120024 YUSUF IRFANDI L KAB. SITUBONDO
119 16120025 FAISAL FALIYANDRA L KAB. SITUBONDO
120 16150002 HAJID ARIF HIDAYAT L KAB. SIDOARJO
121 16150005 WACHYUNI LAILIA P KAB. SIDOARJO
122 16150007 M. SULTON FAUZAN ADIM L KAB. SIDOARJO
123 16150009 MOCHAMMAD RIDWAN L KAB. SIDOARJO
124 16150019 M.DIMAS RACHMANDIKA L KAB. SIDOARJO
125 16150021 KUKUH WICAKSONO NUGROHO L KAB. SIDOARJO
126 16150025 VINI ANGELINE P KAB. SIDOARJO
127 16150026 SIGIT ADI SETIAWAN L KAB. SIDOARJO
128 16150032 RIDHO MAHA PUTRA L KAB. SIDOARJO
129 16150033 SITI MASRURROH P KAB. SIDOARJO
130 16150039 DIAH PUJI LESTARI P KAB. SIDOARJO
131 16150041 YOANDA RIFIANTI P KAB. SIDOARJO
132 16150046 DESY RATNASIH DEWANTI P KAB. SIDOARJO
133 16150053 ERIC ARMANDO L KAB. SIDOARJO
134 16150055 ANIS ALRIYANTI PUTRI P KAB. SIDOARJO
135 16150059 PAULINA MERIE AYU P. P KAB. SIDOARJO
136 16150063 OKKY ANDRIANI P KAB. SIDOARJO
137 16160001 HANAFI ZUHRI L KAB. MOJOKERTO
138 16160002 YAYAN SURYA DILAGA L KAB. MOJOKERTO
139 16160003 MIFTA FIRMANSYAH L KAB. MOJOKERTO
140 16160004 SEPTANTI ARIANI P KAB. MOJOKERTO
141 16160005 YENNI DWI PUSPASARI P KAB. MOJOKERTO
142 16160008 IWAN BAGUS PRATAMA L KAB. MOJOKERTO
143 16160025 WIDYA WANDASARI P KAB. MOJOKERTO
144 16160031 A. FALAKHUDDIN. B L KAB. MOJOKERTO
145 16160055 MUHAMMAD YUDHA PERKASA L KAB. MOJOKERTO
146 16170004 LAYLATUL DESIA R. P KAB. JOMBANG
147 16170022 RAGIL SEPTIANAWATI P KAB. JOMBANG
148 16170026 WAHYU CHOIRIYAH NITA P KAB. JOMBANG
149 16170029 MOHAMMAD TAUFIK L KAB. JOMBANG
150 16170035 FERI ZUFAN PRASETIYO L KAB. JOMBANG
151 16170042 MISBAHUL MUNIR L KAB. JOMBANG
152 16180004 FREDIAN DWI PRIYANARKA L KAB. NGANJUK
153 16180005 DINNY KARTIKA SARI P KAB. NGANJUK
154 16180013 HANDITA IRWANSYAH L KAB. NGANJUK
155 16180018 BESTA DWIANTONO L KAB. NGANJUK
156 16180020 ISMIN PRAWIDYANINGRUM P KAB. NGANJUK
157 16180028 EKO MULYO SAPUTRO L KAB. NGANJUK
158 16180030 WAHYU KARTIKO L KAB. NGANJUK
159 16180036 PROBO SANTOSO L KAB. NGANJUK
160 16180044 GESTA SEPTIAN ARDIYOKO L KAB. NGANJUK
161 16180046 ARDA ARIYO KUNCORO L KAB. NGANJUK
162 16180049 MUHAMAD ROFIK ABDI A. L KAB. NGANJUK
163 16180061 NURROSSYID HUSSEIN H. L KAB. NGANJUK
164 16190002 MAHAYU FIRSTY RAMADHANI P KAB. MADIUN
165 16190005 ESTY AYU PURWANINGTYAS P KAB. MADIUN
166 16190006 KHOIRONI ZULFAHRIL HUDA L KAB. MADIUN
167 16190011 AHMADDIN JOHAN R. L KAB. MADIUN
168 16190013 SHINTA MAHARDHANI P KAB. MADIUN
169 16190025 WIDITA PAMBUDI WIJAYA L KAB. MADIUN
170 16190026 RAZICO GALIH PRIAMBODO L KAB. MADIUN
171 16190028 WENDY NOVRISKA P KAB. MADIUN
172 16190034 YUNI ALFIAH P KAB. MADIUN
173 16190037 MELISA KUSUMAWATI P KAB. MADIUN
174 16190040 DISMA KURNIA BUDI L KAB. MADIUN
175 16190045 SEPTIAN YUDHA PRATAMA L KAB. MADIUN
176 16190048 DIAH AYU KARTIKA N. P KAB. MADIUN
177 16190050 FITRI RUSALINA DEWI P KAB. MADIUN
178 16200009 FERDIAN SHANDY PUTRA L KAB. MAGETAN
179 16200012 RINI WULANDARI P KAB. MAGETAN
180 16200013 NANIN APRILIA FITRIANI P KAB. MAGETAN
181 16200015 TIA SUBEKTI P KAB. MAGETAN
182 16200020 IKHSAN BADRA ABIWARA L KAB. MAGETAN
183 16200029 YANUARTI WIDYA A. P KAB. MAGETAN
184 16200032 BENNY PRASETYATNA PUTRA L KAB. MAGETAN
185 16200051 ANGGA ADITYA L KAB. MAGETAN
186 16210001 ADHIKA NURCANDRA L KAB. NGAWI
187 16210002 RUMITA KUSUMANINGRUM W P KAB. NGAWI
188 16210005 PRITA PRAMUDYA N. P KAB. NGAWI
189 16210021 ABID ADDAILAMI L KAB. NGAWI
190 16210029 SUBHAN HADFIN P.P L KAB. NGAWI
191 16210035 NUGRAHANY DUTA PRAWOTO P KAB. NGAWI
192 16210050 NIKEN TRI WIDIASTUTI P KAB. NGAWI
193 16210060 FADLILA HIDAYATI P KAB. NGAWI
194 16210064 DIAN NINGRUM P KAB. NGAWI
195 16220003 FRANK RICARD ADAM L KAB. BOJONEGORO
196 16220005 ACHMAD SAMSUL MA'ARIF L KAB. BOJONEGORO
197 16220009 IWAN YUDI SANTOSO L KAB. BOJONEGORO
198 16220010 BAMBANG APRIYANTO L KAB. BOJONEGORO
199 16220011 M. FARIZ NUR A. L KAB. BOJONEGORO
200 16220013 AHITA NUR AISYAH ZEN P KAB. BOJONEGORO
201 16220017 PONCO ADI PRAMONO L KAB. BOJONEGORO
202 16220021 KARTIKA KUSUMA WARDANI P KAB. BOJONEGORO
203 16220023 HANUM ULFA OKTAFIANA P KAB. BOJONEGORO
204 16220024 NURUL ISNAINI P KAB. BOJONEGORO
205 16220035 DARATYA VISIZULMANDA P KAB. BOJONEGORO
206 16220048 DIMAS BAGUS NOVIANDRY L KAB. BOJONEGORO
207 16220051 DIMAS WAHYU AFIANTO L KAB. BOJONEGORO
208 16220062 IIS KURNIAWATI P KAB. BOJONEGORO
209 16220063 DESTIKA LUKITA SARI P KAB. BOJONEGORO
210 16220072 ANAS L KAB. BOJONEGORO
211 16220087 NINNIN BUQORI P KAB. BOJONEGORO
212 16220114 WIWIN AYUNINGTYAS P KAB. BOJONEGORO
213 16230004 MOHAMMAD ARIS H. L KAB. TUBAN
214 16230007 MAHENDRA YANU P. L KAB. TUBAN
215 16230015 SATRIYA RIAWAN L KAB. TUBAN
216 16230016 RIZKI PUTRI WARDANI P KAB. TUBAN
217 16230027 JAMAL MA'RUF L KAB. TUBAN
218 16230040 AGUNG NOVIANTO L KAB. TUBAN
219 16230041 M.S SARWO EDY W. L KAB. TUBAN
220 16230047 IMAM ABDI YUSTISI L KAB. TUBAN
221 16230048 ANIK RAHMA M.H P KAB. TUBAN
222 16230051 YUSTYA PURNAMA BRATA L KAB. TUBAN
223 16230054 RANI PUTRI K. P KAB. TUBAN
224 16240001 BENNY APRILIAN N. L KAB. LAMONGAN
225 16240013 MADE ARIS L KAB. LAMONGAN
226 16240017 AMRI MUSTOFA L KAB. LAMONGAN
227 16240022 NURMALA ARIE ASTANA P KAB. LAMONGAN
228 16240025 NURRYTA HARDYANTI P KAB. LAMONGAN
229 16240028 AHMAD SETYANUR RIFKI M. L KAB. LAMONGAN
230 16240034 RIRIN MUHAYATI P KAB. LAMONGAN
231 16250001 FAIZAL HIMAWAN S. L KAB. GRESIK
232 16250010 RIZKI AMELIAH P KAB. GRESIK
233 16260001 ALIEM FERY DESTYAN L KAB. BANGKALAN
234 16260004 NAUVAL FARISY L KAB. BANGKALAN
235 16270009 MOH. RUDI SUSANTO L KAB. SAMPANG
236 16280005 BAGUS IRAWAN AINUL N. L KAB. PAMEKASAN
237 16280006 SUTRISNO L KAB. PAMEKASAN
238 16280009 FARA DILLA ARISYANDI P KAB. PAMEKASAN
239 16280011 PURWANTO L KAB. PAMEKASAN
240 16280015 JHOHAN ARDIYANSYAH L KAB. PAMEKASAN
241 16280020 AGNI PRAJNALAGA WIRANTO L KAB. PAMEKASAN
242 16280022 DENI RIYAN PRATAMA P. L KAB. PAMEKASAN
243 16280035 SITTI ROKHMAH P KAB. PAMEKASAN
244 16280036 ALIF CAHYA HERDIANSYAH L KAB. PAMEKASAN
245 16280047 SITI MAIMONA P KAB. PAMEKASAN
246 16290004 JENNY FARADILA SHANDY P KAB. SUMENEP
247 16290017 MUHAMMAD FERDI ARIYANTO L KAB. SUMENEP
248 16290023 FARAH OKKY ARIDIYAH P KAB. SUMENEP
249 16290031 IWAN CAHYA ARYANSYAH L KAB. SUMENEP
250 16290040 ANDRY KURNIAWAN L KAB. SUMENEP
251 16290049 HABIB HASAN L KAB. SUMENEP
252 16410006 DOMY WAHYU NUGROHO L KOTA SURABAYA
253 16410008 ADIBAH SARAYA PUSPITA P KOTA SURABAYA
254 16410010 GANI TRI HADI HARTATO L KOTA SURABAYA
255 16410024 WAHYU PRASETYA YANOTTAMA L KOTA SURABAYA
256 16410030 RELA ESA INDRA L KOTA SURABAYA
257 16410042 DANUROHMAN EKO SENTONO L KOTA SURABAYA
258 16410058 NOVITA MARDYAWATI P KOTA SURABAYA
259 16410061 DINA RACHMAWATI P KOTA SURABAYA
260 16410066 NISAA AZISAH P KOTA SURABAYA
261 16420005 MOCHAMAD NUR SULAIMAN GHOZALI L KOTA KEDIRI
262 16420007 SEPTIAN DWI CAHYO L KOTA KEDIRI
263 16420011 SILVIRGIN LATISIA P KOTA KEDIRI
264 16420016 PUTRI ARUM SARI P KOTA KEDIRI
265 16430004 LAILY NUR HASANAH P KOTA BLITAR
266 16430005 WAHYU PURNOMO L KOTA BLITAR
267 16430006 WILDAN TAUFIK RAHARJA L KOTA BLITAR
268 16430008 WIDHADIRANE TRIARDHILA KURNIASARI N. P KOTA BLITAR
269 16430010 RENY DWI RATNASARI P KOTA BLITAR
270 16430014 RETNO SARWIRUCI P KOTA BLITAR
271 16430017 YULIAN NURDIN AHMAD L KOTA BLITAR
272 16430020 FAISNAL ADI PRIYATNA L KOTA BLITAR
273 16440003 RIZKY PUTRI CANDRA PAMUNGKAS P KOTA MALANG
274 16440015 SATRIA YUDHA PRABOWO L KOTA MALANG
275 16440018 FERO RIESCHA PRAMUDHIA SANTY P KOTA MALANG
276 16450007 NAUFAL BARON IRFANDO L KOTA PROBOLINGGO
277 16450009 kaRTIKA KUSUMA WARDANI L KOTA PROBOLINGGO
278 16450011 BABUR RACHMAN NOVAN L KOTA PROBOLINGGO
279 16450013 ARIES RACHMANSYAH L KOTA PROBOLINGGO
280 16450015 RACHMAN ARIF WIDODO L KOTA PROBOLINGGO
281 16450017 INDAH PUTRI WAHYUNI P KOTA PROBOLINGGO
282 16450032 GILANG RAMADHAN LIYADI L KOTA PROBOLINGGO
283 16460007 LUTHFAN ASYSYAMS L KOTA PASURUAN
284 16460008 HADI PURWANTO L KOTA PASURUAN
285 16460011 FEBRIAN TRI CAHYO NUGROHO L KOTA PASURUAN
286 16470001 AGENG ARDHYANTO L KOTA MOJOKERTO
287 16470006 NINDA DWI YANUARSASI P KOTA MOJOKERTO
288 16470008 FARIDA YUNI RAHMAWATI P KOTA MOJOKERTO
289 16470009 PRABOWO PRAWIRA YUDHA L KOTA MOJOKERTO
290 16470015 TIBERIAS HAPPY DAKAHAMAPU L KOTA MOJOKERTO
291 16480002 DIAN SUNGGING RAHARJO L KOTA MADIUN
292 16480003 ARINA WIYANIKA P KOTA MADIUN
293 16480006 NINING SULIS SETIOWATI P KOTA MADIUN
294 16480019 TIA SETYONINGRUM P KOTA MADIUN
295 16480021 FRANSISCA AYU KUSUMA NINGRUM P KOTA MADIUN
296 16480031 RIYOM PRABASWARA L KOTA MADIUN
297 16480034 JEFRI ANDI PRADANA L KOTA MADIUN
298 16490005 EDWIN YOGAS PATRA HARAHAP L KOTA BATU
299 16490007 IKA DEWI MEISYAROH P KOTA BATU
300 16490010 M RIZKY RAMDAN L KOTA BATU
301 16490013 ARI WD ASTUTI P KOTA BATU
302 16490014 MUHAMMAD VIATA ARIA PRANAKA L KOTA BATU
303 16490021 ARSYAM DHIAN RAMADHAN L KOTA BATU
304 16490003 MUFTI GALANG ADILLAH L KOTA BATU

Senin, 28 Juni 2010

PELAKSANAAN TES AKADEMIS IPDN2010

Kepada :
Yth. BKD Kab dan Kota se Jawa Timur
Peserta CAPRA IPDN 2010/2011
di Jawa Timur

Sesuai agenda bahwa tes akademis tanggal 6 Juli 2010 dimohon untuk peserta (capra) IPDN yang nantinya lolos Tes Kesehatan dan Tes Kesamamptaan agar mempersiapkan sbb :

1. Pengumuman nama-nama yang lolos Tes Kesehatan dan Kesamaptaan akan disampaikan paling lambat tanggal 2 Juli 2010 di BKD Kab dan Kota setempat.
2. Tempat Pelaksanaan tes Akademis di Badan Diklat Prov. Jatim, Jl. Balongsari Praja Surabaya. Gedung Pengelola Terpadu (GPT)
3. Peserta mempersiapkan alat tulis lengkap dan Alas Tulis.
4. Membawa KEPLEK peserta dan memakai pada saat tes. (panitia akan menegur bila kedapatan peserta tidak memakai keplek)
5. Membawa fotocopy ijasah SMU lulus 2010 + legalisir kepala sekolah. (yang belum menyerahkan)
6. Menghitung nilai rata-rata ijasah. (akan dipandu pengawas kelompok)
7. Panitia tidak menyediakan tempat penginapan tetapi memberikan informasi penginapan terdekat.
8. Peserta hadir pk. 06.30 WIB dan berkumpul di lapangan GPT Diklat
9. Materi tes akademis :
a. Pancasila,
b. UUD 1945,
c. Pengetahuan Umum,
d. Bhs. Indonesia,
e. Bhs. Inggris,
f. Matematika.
10. Pakaian peserta. Putra : kemeja putih + celana hitam
Putri : kemeja putih + rok hitam (berjilbab menyesuaikan)
11. Bila kurang jelas, bisa menghubungi panitia BKD Prov. No Tlp/Hp terlampir.

Demikian untuk diinformasikan kepada seluruh peserta dan panitia BKD Kab dan kota.

Terimakasih.

A.n Panitia Seleksi Capra IPDN 2010/2011


TEAM FORBANG

Jumat, 18 Juni 2010

REVISI JADWAL TES KESEHATAN & TES KESAMAPTAAN






Kepada :
Yth. Panitia BKD Kab dan Kota se Jawa Timur
Calon Praja (CAPRA) IPDN TA. 2010/2011
se Jawa Timur

1. Jadwal pembagian kelompok tes kesehatan dan tes kesamaptaan sesuai jadwal terlampir, bila ada perubahan akan diumumkan lebih lanjut. (daerah yang belum mendapatkan pengumuman)
2. Khusus Tempat pelaksanaan tes kesamaptaan di JASDAM V Brawijaya dan Kompi C Bat senapan 512 Jl. Terusan Kesatrian Malang. Peserta berkumpul pk. 06.00 tepat waktu.
3. Peserta dihimbau mempersiapkan diri utk makanan dan minuman utk tes kesamaptaan.
4. Peserta dapat bermalam di Mess DODIK BELA NEGARA sblah utara Lap. RAMPAL
5. Peserta dihimbau tidak membawa barang berharga : Perhiasan, handphone, uang cash selama tes kes dan jasmani. Kehilangan adl resiko peserta.
6. Sekretariat Panitia BKD Prov. Jatim di UPT. Dinas Sosial Jl. Panglima Sudirman No. 93 Malang.
7. Bila ada yang kurang jelas bisa hub. panitia BKD Prov. Jatim

A.n Panitia Seleksi Capra IPDN 2010/2011
BKD PROV. JATIM


Team FORBANG

Selasa, 15 Juni 2010

REVISI PELAKSANAAN TES KESEHATAN & KESAMAPTAAN IPDN 2010

Kepada :
Yth. Panitia BKD Kab&Kota
Peserta CAPRA IPDN 2010/2011
Se Jawa timur

1. Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Kesamamptaan diselenggarakan tanggal 21 s/d 25 Juni 2010. (sambil menunggu surat a.n Gubernur BKD Prov. Jatim)
2. Tempat pelaksanaan Tes Kesehatan di RS. TNI-AD Dr. Supraun Jl. Slamet Supriyadi 22 Malang. dan Tes Kesamaptaan di Lapangan RAMPAL RINDAM V Brawijaya Malang JL. Panglima Sudirman Malang.
3. Biaya tes sebesar Rp. 425.000 sambil menunggu surat resmi dari KASDAM V Brawijaya.
4. Khusus peserta disediakan tempat penginapan di Mess DODIK BELA NEGARA Rindam V Brawijaya Jl. Panglima Sudirman 1 Telp. 0341 366424(check in pk. 18.00)
5. Pelaksanaan pk. 06.00 (on time) berkumpul di lapangan RAMPAL RINDAM V Brawijaya.
6. Lain-lain bisa menghubungi Panitia BKD Provinsi Jawa Timur Telp. 031 8476668 - 031 91529686 hp. 087 756076668
7. Peserta / Capra dipersilahkan akses (chat) via YM/account e-mail di Yahoo.co.id

A.n Panitia Seleksi Capra IPDN 2010
BKD Provinsi Jawa Timur


Team FORBANG_2010

Minggu, 30 Mei 2010

TERIMAKASIH KEPADA PESERTA CAPRA IPDN 2010

Kepada :
Yth. Seluruh Peserta Capra IPDN dari Kab/Kota se Jawa Timur
Panitia BKD Kab/Kota se Jawa Timur
Pihak terkait yg telah membantu pelaksanaan.

Kami panitia BKD Provinsi Jawa Timur menghaturkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah aktif dalam pelaksanaan tahap awal tes pemeriksanaan PSIKOLOGI di SMU Dr. Soetomo Surabaya. Kami mohon maaf apabila dalam penyelenggaraan masih terdapat kekurangan dan kesalahan. Kami mohon masukan dan kritik/saran utk panitia selanjutnya.
Terimakasih atas perhatianya !

A.n Panitia Seleksi Penerimaan Capra IPDN 2010/2011
Provinsi Jawa Timur

Team forbang_BKD

Catatan : Pengumuman lolos Psikologi diperkirakan tgl. 17-19 Juni 2010 dan dimuat di website http://bkd.jatimprov.go.id

Kamis, 06 Mei 2010

PERUBAHAN TEMPAT TES PEMERIKSAAN PSIKOLOGI IPDN 2010/2011



Kepada :
Yth. Kepala BKD. Kab/Kota se Jawa Timur
Peserta CAPRA IPDN dari Jawa Timur

Dikarenakan ada perubahan tempat yang semula di RS. Kelamin (LKN) berubah menjadi SMA Dr. Soetomo Jl. Semolowaru 9 Surabaya. Bila ada yang kurang jelas bisa langsung menanyakan kepada panitia BKD Provinsi Jawa Timur Telp. 031 8476668 Hp. 03191529686
Terima kasih atas perhatiannya.

Panitia_Prov. Jatim

TEAM FORBANG

Minggu, 02 Mei 2010

JADWAL SELEKSI TES PSIKOLOGI IPDN 2010/2011


Kepada :
Yth. Kepala BKD. Kab/Kota se Jawa Timur
Peserta CAPRA IPDN dari Jawa Timur

Jadwal seleksi tes Psikologi masing2x Kab/Kota telah ditetapkan sesuai dengan waktu dan tanggal. Bila ada yang kurang jelas bisa langsung menanyakan kepada panitia BKD Provinsi Jawa Timur Telp. 031 8476668 Hp. 03191529686
Terima kasih atas perhatiannya.

Panitia_Prov. Jatim

TEAM FORBANG

Jumat, 30 April 2010

PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI IPDN 2010

Kepada :
Yth. BKD Kab/Kota/Peserta Capra IPDN 2010/2011
se Jawa Timur

INFORMASI DAFTAR NAMA-NAMA YANG LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI DAN BERHAK MENGIKUTI TES / PEMERIKSAAN PSIKOLOGI TGL 20 s/d 25 Mei 2010. SILAHKAN BUKA DI WEB SITE BKD PROV. JATIM http://bkd.jatimprov.go.id

Kamis, 29 April 2010

BIAYA PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CAPRA IPDN 2010 PROVINSI JAWA TIMUR



Kepada :
Yth. Kepala BKD Kab/Kota
se Jawa Timur.

Berikut disampaikan dengan hormat salinan copy dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk di informasikan kepada seluruh peserta dan pihak terkait.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan terima kasih.

A.n Panitia Seleksi Capra IPDN 2010

Team BKD Prov. Jatim

Senin, 12 April 2010

Absen 50 Hari, PNS Langsung Dipecat

Waow edan benar...langsung dipecat tanpa ditinjau ulang sebab-nya. Pastinya TU dan itwilprov mempunyai data yg valid ttg keberadaan PNS tsb. Tetapi hemat saya tidak hanya menyoroti dari aspek kehadiran saja. Masih banyak di instansi Pemda yang model absensi kehadiran masih manual alias bisa titip absen. Dikarenakan alat yg mahal sudah tidak berguna dan sulit mencerna. Mungkin karena SDM yang kurang memahaminya.
Sangat tertarik menyoroti Peluncuran PP baru pengganti PP 30 tahun 1980 ttg Disiplin PNS. Sudah saatnya kita meniru model kinerja spt di peg BUMN/Swasta/Bank yaitu pegawai/karyawan sudah mempunyai job disk yang sangat dia pegang teguh setiap harinya. Berbeda di ling PNS yang sangat santai dan lenggang kangkung. Coba pemerintah bisa mengakomodir perihal ini terutama kementerian PAN yang terkait dgn profesionalitas PNS.
Berikut cuplikannya :
JAKARTA (RP) – Profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) terus ditingkatkan. Peningkatan ini tidak hanya berupa peningkatan kesejahteraan, tapi juga menyangkut dispilin sampai pemberian sanksi yang ketat.
Soal disipilin ini, Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Disiplin yang mengatur pemberian sanksi hingga pemberhentian PNS karena pelanggaran disiplin.
Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho, RPP Disiplin itu merupakan penyempurnaan atas PP sebelumnya. Katanya, pemberian sanksi dan pengawasan makin dipertegas.
Misalnya, pengaturan tentang absen. Sebelumnya, PNS bisa diberhentikan bila mangkir ngantor selama enam bulan berturut-turut.
Selain itu, gaji PNS akan distop apabila absen dua bulan terus menerus. Aturan disiplin itu dinilai terlalu longgar.
“Ada yang lama absen dan datang hanya mengambil gaji,” kata Ramli kemarin (9/1).
Dalam RPP Disiplin yang baru, PNS sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat bila absen 50 hari berturut-turut. Minimal lima hari tidak masuk, akan ada teguran. Makin lama absen, sanksinya makin berat. “Ada grade hukumannya. Semakin lama tidak masuk, semakin berat,” tutur Ramli.
Mekanisme pemberian sanksi juga diatur di RPP. Sanksi tidak harus datang dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Atasan langsung pegawai bisa turun tangan. “Bahkan, kalau atasan langsung tak memberi sanksi, dia justru disanksi pejabat yang lebih tinggi,” tegas Ramli.
RPP itu, kata dia, mengatur dengan detail jenis pelanggaran dan hukuman. “Ini untuk memudahkan pemberian hukuman. Lebih jelas dan terukur. Jika misalnya pelanggarannya A, pilihan hukumannya ini. Pelanggaran C, hukumannya ini,” terangnya.
Meski begitu, peraturan itu tetap sulit mengatasi kongkalikong. Bawahan dan atasan bisa saja saling melindungi apabila ada pelanggaran disiplin. Namun, ungkap Ramli, itu bisa disiasati dengan pengawasan intensif dari pejabat lebih tinggi. “Perlu pengawasan terus menerus. Kami akan awasi apakah instansi menjalankan peraturan itu atau tidak,” katanya.
Saat ini, tuntutan terhadap PNS semakin tinggi. Masyarakat menuntut PNS bekerja lebih profesional, kinerja tinggi, dan akuntabel. Tidak hanya ngantor sebagai formalitas sambil menunggu gaji bulanan. “Ini tuntutan zaman. RPP ini dibuat agar orang bisa berubah sikap,” ucapnya.
Persiapan RPP, lanjut Ramli, sudah 90 persen. Berkas RPP saat ini sedang digodok di Departemen Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Setelah itu, berkas tersebut bakal dikembalikan ke Kemen PAN. “Kemudian, kami akan mengajukan ke presiden,” jelasnya.
Dikutib dari http://www.blogcatalog.com Kajian oleh : Danar Andriyanto (Staf Bid. Forbang-BKD)

Minggu, 11 April 2010

PP 19 TAHUN 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR
SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Wilayah provinsi adalah wilayah administrasi yang menjadi wilayah kerja gubernur.
5. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal tingkat provinsi, antara instansi vertikal dengan satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, antar kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan, serta antara provinsi dan kabupaten/kota agar tercapai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
6. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
7. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien, efektif, berkesinambungan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 2
(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Gubernur dilantik oleh Presiden.
(4) Dalam hal Presiden berhalangan melantik gubernur, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden melantik gubernur.

Pasal 3
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
c. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
e. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
g. memelihara stabilitas politik;
h. menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
i. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Selain melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah juga melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
a. mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;
b. meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
c. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
d. menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
f. memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
g. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
dan
h. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.

BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 5
(1) Gubernur dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal dan antarinstansi vertical di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi; dan
b. rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 6
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas gubernur dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah dibentuk forum koordinasi pimpinan daerah.
(2) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(3) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdiri atas Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(4) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Papua terdiri atas Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(5) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Papua Barat terdiri atas Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(6) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diketuai oleh gubernur.

Pasal 7
(1) Gubernur dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi; dan
b. rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi serta penyelesaian berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pemerintah kabupaten/kota yang dengan sengaja tidak ikut serta dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1) Gubernur dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c melalui rapat kerja yang mencakup:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan kerja sama antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan
c. penyelesaian perselisihan antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan.

Pasal 9
(1) Gubernur dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d melalui:
a. pemberian fasilitasi dan konsultasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
b. pemberian fasilitasi dan konsultasi pengelolaan kepegawaian kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
c. penyelesaian perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan
d. upaya penyetaraan kualitas pelayanan public antarkabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(2) Gubernur dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d melalui:
a. pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota;
c. usul pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; dan
d. pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 10
(1) Dalam menyelesaikan perselisihan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c gubernur melakukan langkah antara lain:
a. persuasi dan negosiasi; dan
b. membangun kerja sama antardaerah.
(2) Perselisihan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain:
a. perbatasan antarkabupaten/kota;
b. sumber daya alam antarkabupaten/kota;
c. aset;
d. transportasi;
e. persampahan; dan
f. tata ruang.

Pasal 11
Dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, gubernur melakukan:
a. penetapan kriteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah;
b. pemantauan situasi dan kondisi daerah dengan criteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan;
c. evaluasi situasi dan kondisi daerah dengan criteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan;
d. koordinasi dengan aparat keamanan yang terkait untuk mengatasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan;
dan
e. pelaporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri mengenai situasi dan kondisi daerah dengan criteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.

Pasal 12
Dalam menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan membangun kehidupan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, gubernur melakukan upaya:
a. memelihara dan mempertahankan ideologi Pancasila;
b. pengembangan demokrasi;
c. menjaga kerukunan antarumat beragama; dan
d. melestarikan nilai sosial budaya.

Pasal 13
Dalam memelihara stabilitas politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, gubernur melakukan:
a. penetapan kriteria stabilitas politik sesuai dengan situasi dan kondisi daerah;
b. pemantauan situasi dan kondisi daerah sesuai dengan kriteria stabilitas politik;
c. evaluasi situasi dan kondisi daerah sesuai dengan criteria stabilitas politik;
d. koordinasi dengan aparat keamanan yang terkait untuk memelihara stabilitas politik; dan
e. pelaporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri mengenai situasi dan kondisi daerah sesuai dengan criteria stabilitas politik.

Pasal 14
Dalam menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h, gubernur melakukan:
a. identifikasi etika dan norma yang hidup, berkembang, dan perlu dipertahankan di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan
b. membangun etos kerja penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan etika dan norma sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 15
Dalam melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i, gubernur melakukan:
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi;
b. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; dan
c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

Pasal 16
Gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan informasi tentang kebijakan Pemerintah dan instansi vertikal di provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.




Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), secara operasional gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur.
(2) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(3) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh sekretariat dan tenaga ahli.

Pasal 18
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipimpin oleh kepala sekretariat.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB IV
KEDUDUKAN KEUANGAN

Pasal 19
(1) Pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui mekanisme dana dekonsentrasi.
(2) Pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Dalam Negeri.
(3) Pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dilimpahkan, dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan melalui mekanisme dana dekonsentrasi.
(4) Pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 20
(1) Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(2) Pertanggungjawaban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam bentuk laporan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah.
(3) Pedoman laporan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(4) Evaluasi mengenai laporan gubernur sebagai wakil Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 25

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR
SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

I. UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah dilaksanakan melalui asas dekonsentrasi.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan nasional dan Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjamin bahwa kebijakan nasional dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan criteria yang ditentukan oleh Pemerintah. Penyerahan urusan pemerintahan yang sebagian besar diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota menuntut Pemerintah untuk memastikan bahwa kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan tersebut sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan posisi gubernur selaku kepala daerah provinsi sekaligus berkedudukan sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.

Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, gubernur memiliki tugas dan wewenang: a) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; b) koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan c) koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Di samping pelaksanaan tugas tersebut gubernur sebagai wakil Pemerintah mempunyai tugas: a) menjaga kehidupan berbangsa, bernegara dalam rangka memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi; c) memelihara stabilitas politik; dan d) menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Pengaturan mengenai tata cara yang lebih jelas dalam memperkuat peran gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan penyelarasan kegiatan pembangunan di daerah akan dapat mengurangi ketegangan yang selama ini sering terjadi pada hubungan antara bupati/walikota dan gubernur di daerah. Perbedaan dalam memahami pola hubungan antarkedua tingkatan pemerintahan di daerah tersebut cenderung mempersulit koordinasi dan sinergi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat kabupaten/kota. Pengaturan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah juga diperlukan agar gubernur dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan konflik yang terjadi di antara kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.


Penguatan fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah, maka hubungan antara gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat, dimana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebaliknya bupati/walikota dapat melaporkan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hubungan antarkabupaten/kota. Di samping itu penguatan peran gubernur sebagai kepala daerah akan dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial, dan ekonomi di daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “mengevaluasi” adalah melakukan penilaian terhadap rancangan peraturan daerah apakah rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Fasilitasi dan konsultasi dilakukan dalam rangka untuk keserasian program pengembangan kapasitas pegawai antardaerah dan efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.


Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5107

Senin, 05 April 2010

Gubernur Buka Gelar Pameran Layanan Publik

Gubernur Jawa Timur, Dr H Soekarwo direncanakan membuka Pameran Pelayanan Publik di Taman Krida Budaya Malang yang akan digelar selama tiga hari mulai 8-10 April 2010 mendatang. Pameran pelayanan publik tingkat provinsi itu digelar sebagai langkah kesiapan Jatim untuk mengikuti Gelar Pelayanan Publik Tingkat Nasional pada 23 Juni 2010.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Dr Rasiyo, MSi di kantornya, Senin (22/3) mengatakan, Jatim merupakan provinsi yang berhasil meraih juara satu dalam bidang pelayanan publik sejak 2006 dan meraih juara di tingkat nasional. Kesiapan Jatim untuk mengikuti gelar pelayanan publik tingkat nasional sudah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari, dan Jatim akan mempertahankan predikat itu.
Sekda menyampaikan penghargaan atas kepedulian dan dukungan kabupaten/kota yang ikut serta dalam kegiatan itu, karena dengan pameran dapat memberikan gambaran tentang pelayanan publik yang diterapkan Pemprov Jatim. "Yang paling penting yakni implementasi konkrit sebagai abdi negara, abdi pemerintah, dan abdi masyarakat dalam memberikan pelayanan secara transparan, dan tepat waktu," ujarnya.
Dia menambahkan, di Jatim penerapan pelayanan publik telah direalisasikan dengan mendirikan Perizinan Pelayanan Terpadu (P2T) dari 17 SKPD dan sekitar 170 jenis pelayanan. Ini merupakan komitmen Pemprov, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penilaian Integritas Layanan Publik Yang Paling Tinggi di Indonesia.
"Kita akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan bagus. Dulu Penanaman Modal Dalam Negeri untuk mengajukan izin selesai dalam jangka waktu 117 hari, sekarang dengan adanya P2T bisa selesai 17 hari," ujarnya.
Ini artinya dengan waktu yang lebih pendek kualitas pelayanan semakin bagus, dilakukan secara transparan dan biaya yang jelas.
Sementara Kepala Biro Organisasi Pemprov Jatim selaku Ketua Pelaksana, Drs Sukardo Msi mengatakan, untuk mamacu pelayanan publik, pemerintah RI melalaui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyelenggarakan program Penghargaan Citra Pelayanan Prima.
Penghargaan ini digelar setiap dua tahun sekali, utamanya pada tahun genap dan untuk tahun ini akan dilaksanakan April. Menjelang persiapan penilaian, Pemprov Jatim terus berupaya meningkatakan kualitas pelayanan publik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bagi yang menang penyerahan perhargaannya akan diberikan oleh Presiden pada 23 Juni 2010, bertepatan pada Hari Pelayanan Publik Internasional.
Sukardo mengharapkan, kepada unit pelayanan publik agar terus membenahi dan menambah kualitas pelayanan. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan inisiatif, inovatif, dan pola kerja.
Seluruh aparatur pemerintah wajib memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2005 dan UU No 5/2009 tentang pelayanan publik. "Dengan demikian ke depannya aparatur pemerintah tidak dapat main-main lagi dalam memberikan pelayanan publik," katanya.
Terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan, Pemprov telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Antara lain, selain membentuk P2T, pelayanan publik harus memiliki standardisasi prosedur dan produk pelayanan melalaui penetapan standar pelayanan publik, dan mendorong unit-unit pelayanan publik untuk mendapatkan sertifikat International Organization for Standardization (ISO).(sar/s)
Dikutib dari http://bpm.jatimprov.go.id

UNDANGAN RAPAT KORDINASI SELEKSI CAPRA IPDN 2010/2011

Selasa, 16 Maret 2010

KENAIKAN PANGKAT DI LINGKUNGAN PNS

Dasar Aturan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
1. Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya. Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan. Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan.
3. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.
Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif.
Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan.
Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula.
Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenaikan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
• PNS yang menduduki jabatan struktural
• PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
• PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
• PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
• PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
• PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
• PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
2. Kenakan Pangkat Reguler
• bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
• bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
• bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk

dikutib dari http://bkd-trenggalek

Sabtu, 13 Maret 2010

UCAPAN TERIMA KASIH PESERTA UJIAN DINAS

Kepada :
Yth. Satker/Instansi/SKPD
di ling. Pemprov. Jatim

Kami atas nama panitia penyelenggara ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah (BKD Prov. Jatim) mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta SKPD di ling. Pemprov Jatim dalam kehadiran ujian dinas dan ujian KP-PI 2010 bertempat di UNESA Ketintang Surabaya.
Kami memohon maaf bila dalam penyelenggaraan tidak maksimal dan kami sangat menunggu saran dan kritik untuk Panitia utk pelaksanaan tahun berikutnya.
Seluruh informasi ttg ujian dinas dan pengumuman akan kami sampaikan secara cepat kepada seluruh satker pemprov jatim
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

PANITA_team forbang 2010

Minggu, 07 Maret 2010

JADWAL UJIAN DINAS dan UJIAN KP-PI 2010

Kepada :
Yth. SKPD/Satker/Instansi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Disampaikan dengan hormat bahwa pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah akan berlangsung sbb :

Hari : Sabtu, Minggu dan Senin
Tanggal : 13, 14 dan 15 Maret 2010
Waktu : Pk. 07.30 WIB
Tempat : Kampus Unesa Ketintang
Pakaian : PDH (keki)& memakai keplek peserta

Khusus peserta ujian KP-PI S1, S2 dan UDIN.II, makalah (karya tulis) harus diserahkan paling lambat kamis, 11 Maret 2010 (pk. 16.00) dan juga soft copy file presentasi (power point). Peserta wawancara di himbau utk membawa laptop dan presentasi menggunakan infocus (mutimedia projector) utk menambah point nilai.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Panitia_team forbang 2010

kontak panitia : telp. 8476668 / Hp. 081.615444491