Selasa, 16 Maret 2010

KENAIKAN PANGKAT DI LINGKUNGAN PNS

Dasar Aturan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
1. Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya. Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan. Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan.
3. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.
Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif.
Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan.
Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula.
Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenaikan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
• PNS yang menduduki jabatan struktural
• PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
• PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
• PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
• PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
• PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
• PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
2. Kenakan Pangkat Reguler
• bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
• bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
• bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk

dikutib dari http://bkd-trenggalek

Sabtu, 13 Maret 2010

UCAPAN TERIMA KASIH PESERTA UJIAN DINAS

Kepada :
Yth. Satker/Instansi/SKPD
di ling. Pemprov. Jatim

Kami atas nama panitia penyelenggara ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah (BKD Prov. Jatim) mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta SKPD di ling. Pemprov Jatim dalam kehadiran ujian dinas dan ujian KP-PI 2010 bertempat di UNESA Ketintang Surabaya.
Kami memohon maaf bila dalam penyelenggaraan tidak maksimal dan kami sangat menunggu saran dan kritik untuk Panitia utk pelaksanaan tahun berikutnya.
Seluruh informasi ttg ujian dinas dan pengumuman akan kami sampaikan secara cepat kepada seluruh satker pemprov jatim
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

PANITA_team forbang 2010

Minggu, 07 Maret 2010

JADWAL UJIAN DINAS dan UJIAN KP-PI 2010

Kepada :
Yth. SKPD/Satker/Instansi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Disampaikan dengan hormat bahwa pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah akan berlangsung sbb :

Hari : Sabtu, Minggu dan Senin
Tanggal : 13, 14 dan 15 Maret 2010
Waktu : Pk. 07.30 WIB
Tempat : Kampus Unesa Ketintang
Pakaian : PDH (keki)& memakai keplek peserta

Khusus peserta ujian KP-PI S1, S2 dan UDIN.II, makalah (karya tulis) harus diserahkan paling lambat kamis, 11 Maret 2010 (pk. 16.00) dan juga soft copy file presentasi (power point). Peserta wawancara di himbau utk membawa laptop dan presentasi menggunakan infocus (mutimedia projector) utk menambah point nilai.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Panitia_team forbang 2010

kontak panitia : telp. 8476668 / Hp. 081.615444491

Rabu, 03 Maret 2010

PANDUAN RINGKAS PEMBUATAN KARYA TULIS

PANDUAN RINGKAS PEMBUATAN KARYA TULIS

Penyusunan karya tulis bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah S1 dan S2, agar menyesuaikan dengan kriteria sebagai berikut :

A. TEMA
"OTOKRITIK TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN/UNIT KERJA"

B. KETENTUAN UMUM PENULISAN
Karya Tulis yang diserahkan untuk Ujian Dinas Tk. II dan Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah harus merupakan karya sendiri yang belum pernah dipergunakan untuk keperluan serupa. Semua tulisan harus dalam Bahasa Indonesia dengan teks elektronik dalam Microsoft Word dan harus terdiri atas bagian-bagian berikut ini : Judul, Abstrak, Pendahuluan, Bagian Inti, Kesimpulan, dan Daftar Pustaka. Penulisan harus jelas dan benar secara tata bahasa.
Beberapa poin di bawah juga perlu diketahui dan dipahami dalam penyusunan karya tulis untuk keperluan ujian dimaksud, antara lain :
? Tujuan Pembuatan Karya Tulis ini adalah dimaksudkan untuk mengetahui dan menilai penguasaan kompetensi Calon peserta Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah terhadap pelaksanaan TUPOKSI baik di level personal maupun organisasi,
? Berdasarkan hal tersebut di atas :
o orisinilitas gagasan sebagai pencerminan kapabilitas seseorang dalam penguasaan materi menjadi sangat penting dalam mengukur kompetensi diri.
o Sehingga konsistensi peserta Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah dalam menuangkan gagasannya melalui penulisan karya tulis menjadi faktor utama untuk diuji lebih lanjut,
o Orisinalitas dan konsistensi di atas tetap harus ditunjang dengan kemampuan peserta dalam menampilkan gagasan dalam bentuk tulisan dengan menggunakan kaidah penulisan karya ilmiah.
? Dalam Konteks Pembuatan Karya Tulis ini, hendaknya para peserta Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah tersebut secara subtansi penulisannya harus memuat dua hal utama, yaitu :
o Pertama, penulisan itu memuat apa yang terjadi tentang Tupoksi dengan kendalanya berkait dengan sarana yang ada, sistem yang dimiliki dan dukungan Sumber Daya Aparatur yang tersedia.
o Kedua, memuat tentang gagasan apa yang harus dimunculkan sebagai otokritik tentang TUPOKSI yang telah berlangsung, dan gagasan tersebut tidak mesti dan tidak harus memunculkan fungsi baru namun dapat juga gagasan tersebut berupa tulisan kritis yang dapat memberi solusi dalam mengeliminir masalah dan permasalahan yang menjadi kendala bagi terwujudnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan TUPOKSI baik di level personal maupun organisasi

Karya tulis tersebut dijilid rapi dan harus sudah dikumpulkan pada Panitia Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2010 selambat-lambatnya tanggal 11 Maret 2010. (Pk. 16.00 WIB)Pengiriman karya tulis dalam bentuk soft copy melalui email panitia (forbangjatim@yahoo.co.id ) juga dianjurkan.

Panduan lengkap penulisan karya tulis dapat didownload melalui website Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jatim (http://bkd.jatimprov.go.id ) atau blog Forbang http://forbangjatim.blogspot.com


Surabaya, Maret 2010
Panitia Pelaksana Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Tahun 2010

PEMBEKALAN UJIAN DINAS & UJIAN KP-PI 2010 PEMPROV JATIM



Kepada :
Yth. SKPD/Satker/Instansi Pemerintah Prov. Jatim

Disampaikan dengan hormat bahwa pembekalan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu
Tanggal : 6 Maret 2010
Waktu : pk. 07.30 WIB
Tempat : Kampus Unesa Ketintang Fak. Ilmu Sosial (FIS)
Pakaian : Batik / Bebas rapi.

Dimohon peserta hadir dan datang lebih awal. Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih.

Panitia_team forbang BKD

MATERI-MATERI YANG DIUJIKAN
DALAM UJIAN DINAS TK. I, UJIAN DINAS TK. II
DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH


A. MATERI UJIAN DINAS
MATERI Ujian Dinas Tk. I (dari gol. II ke gol III)
1. Pancasila
2. UUD 1945 yang diamandemen
3. Kepegawaian
4. KORPRI
5. Pengetahuan Perkantoran
8. Tupoksi dan Struktur Organisasi
9. Pengetahuan Substantif tentang Pemerintahan Daerah
10. Bahasa Indonesia
11. Sejarah

B. MATERI Ujian Dinas Tk. II (dari gol. III ke gol IV)
1. Pancasila
2. UUD 1945 yang diamandemen
3. Kepegawaian
4. KORPRI
5. Teori Kepemimpinan
6. Fungsi Manajemen
7. Tupoksi dan Struktur Organisasi
8. Pengetahuan Substantif tentang Pemerintahan Daerah
9. Bahasa Indonesia
10. Sejarah
11. Politik Dalam Negeri
12. Ekonomi Pembangunan
13. Karya Tulis

B. MATERI UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

MATERI Penyesuaian Ijazah : SMP / ST
1. PANCASILA
2. UUD 1945
3. Bahasa Indonesia
5. Sejarah Indonesia
6. Pengetahuan Perkantoran

MATERI Penyesuaian Ijazah : SMU / D1
1. PANCASILA
2. UUD 1945
3. Bahasa Inggris
4. Bahasa Indonesia
5. Sejarah Indonesia
6. Pengetahuan Perkantoran
7. Kebijakan Publik

MATERI Penyesuaian Ijazah : S1 / D4
1. PANCASILA
2. UUD 1945
3. Bahasa Inggris
4. Bahasa Indonesia
5. Pengetahuan Umum (Pengetahuan Aktual seperti Pemilu dan Ekonomi Pembangunan)
6. Karya Tulis Ilmiah

MATERI Penyesuaian Ijazah : S2 / Spesialis
1. Bahasa Inggris
2. Tes Potensi Akademik
3. Karya Tulis Ilmiah