Kamis, 02 Mei 2013

PELAKSANAAN UJIAN KP PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMPROV JATIM 2013


Kepada Yth Sdr. :
1. Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur ;
2. Inspektur Provinsi Jawa Timur ;
3. Kepala Dinas/Badan/Kantor Provinsi Jawa Timur ;
4. Direktur RSU/RSUD Provinsi Jawa Timur ;
5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Jatim ;
6. Kepala Biro di lingkungan Setda Prov. Jatim ;
7. Sekretaris KORPRI/KPID/KPU Prov. Jatim.
8. Para PNS Peserta Ujian KPPI Pemprov Jatim.
di TEMPAT.


Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2013, kami memberikan kesempatan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS di lingkungan Pemprov Jatim untuk menyesuaikan kepangkatan berdasar Ijazah yang dimilikinya. 
Terkait dengan hal tersebut di atas bersama ini diberitahukan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :

1. Persyaratan kelengkapan berkas Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI) sebagai berikut :
    a. Surat pengantar dari instansi ;
    b. Fotocopy Surat Keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir. Khusus bagi calon peserta
        yang TMT CPNS-nya Tahun 2010 s/d 2013 selain Fotocopy SK pangkat terakhir juga
        diwajibkan melampirkan SK CPNS ;

    c. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir yang dilegalisir ;
    d. Daftar uraian pekerjaan pada jabatan yang diduduki saat ini, diketahui pejabat eselon II ;
    e. Pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang
        warna merah dan menggunakan pakaian dinas ;

    f. Fotocopy ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Khusus
       calon peserta Ujian KPPI S2, diwajibkan melampirkan fotocopy ijazah S1 yang sudah
       dilegalisir ;

    g. Fotocopy Surat Ijin Belajar/Surat Keterangan Belajar dari Badan Kepegawaian Daerah
        yang dilegalisir Kasubid Pengembangan BKD ;

    h. Melengkapi Form Biodata (silahkan unduh disini) ;
    i. Membuat daftar peserta ujian KPPI sesuai form excel seperti contoh ;
    j. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/RSU Pemerintah ;

2. Ketentuan bagi peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
    a. Berijazah SLTA/Paket C/D1 untuk menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi
        PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Juru golongan ruang I/c dengan masa kerja
        golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ;

    b. Berijazah Sarjana Muda/Akademi/Diploma III untuk menjadi Pengatur golongan ruang
        II/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan
        masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ;

    c. Berijazah S1/D4 untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a bagi PNS yang
        serendah-rendahnya berpangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja
        golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ;

    d. Berijazah dokter spesialis/apoteker/S2 untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan
        ruang III/b bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda golongan ruang
        III/a dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ;

    e. Memiliki ijazah dengan program studi yang telah ditentukan berdasarkan kebutuhan
        formasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana terlampir. Khusus
        bagi calon peserta Penyesuaian Ijazah S2 kebutuhan formasinya menyesuaikan ijazah
        S1 yang dimiliki ;

    f. Tidak menjabat pada jabatan fungsional tertentu, kecuali calon perawat/
        bidan/sejenisnya ;

Adapun bagi calon peserta yang formasinya ada di SKPD selain tempatnya bertugas, tetap dimungkinkan untuk mengikuti Ujian dimaksud sepanjang memperoleh persetujuan dari atasan langsungnya; 
(untuk mengetahui daftar/kebutuhan formasi yang disediakan silahkan unduh disini)

3. Perlu diketahui bahwa salah satu tujuan Ujian KPPI ini adalah sebagai instrumen
    penataan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga apabila
    peserta ujian dinyatakan lulus maka yang bersangkutan akan ditempatkan sesuai formasi
    yang tersedia sebagaimana dalam lampiran. Oleh karena itu pengusulan peserta agar
    mengikuti tata cara terlampir ;


4. Hard/soft copy berupa daftar nominatif usulan peserta, form biodata dan berkas
    kelengkapan peserta dikirimkan ke BKD Provinsi Jawa Timur cq. Bidang Formasi dan
    Pengembangan Pegawai, Jl. Jemur Andayani No. 1 Surabaya Telp. (031) 8476668 Fax.
    (031) 8477404. Sedangkan soft copy yang berisi daftar nominatif usulan peserta bisa
    dikirimkan melalui alamat email forbangjatim@yahoo.co.id paling lambat Kamis, 23 Mei 2013


Demikian atas kerjasamanya disampaikan terimakasih

An. GUBERNUR JAWA TIMUR
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH 
PROVINSI JAWA TIMUR



Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya

Kontak Person BKD/Panitia :
1. Bpk Januar Hp. 081332170422
2. Bpk. Widodo Hp. 082230258155
3. Bpk. Panitia BKD Hp. 081232912445