Gubernur Jawa Timur, Dr H Soekarwo direncanakan membuka Pameran Pelayanan Publik di Taman Krida Budaya Malang yang akan digelar selama tiga hari mulai 8-10 April 2010 mendatang. Pameran pelayanan publik tingkat provinsi itu digelar sebagai langkah kesiapan Jatim untuk mengikuti Gelar Pelayanan Publik Tingkat Nasional pada 23 Juni 2010.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Dr Rasiyo, MSi di kantornya, Senin (22/3) mengatakan, Jatim merupakan provinsi yang berhasil meraih juara satu dalam bidang pelayanan publik sejak 2006 dan meraih juara di tingkat nasional. Kesiapan Jatim untuk mengikuti gelar pelayanan publik tingkat nasional sudah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari, dan Jatim akan mempertahankan predikat itu.
Sekda menyampaikan penghargaan atas kepedulian dan dukungan kabupaten/kota yang ikut serta dalam kegiatan itu, karena dengan pameran dapat memberikan gambaran tentang pelayanan publik yang diterapkan Pemprov Jatim. "Yang paling penting yakni implementasi konkrit sebagai abdi negara, abdi pemerintah, dan abdi masyarakat dalam memberikan pelayanan secara transparan, dan tepat waktu," ujarnya.
Dia menambahkan, di Jatim penerapan pelayanan publik telah direalisasikan dengan mendirikan Perizinan Pelayanan Terpadu (P2T) dari 17 SKPD dan sekitar 170 jenis pelayanan. Ini merupakan komitmen Pemprov, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penilaian Integritas Layanan Publik Yang Paling Tinggi di Indonesia.
"Kita akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan bagus. Dulu Penanaman Modal Dalam Negeri untuk mengajukan izin selesai dalam jangka waktu 117 hari, sekarang dengan adanya P2T bisa selesai 17 hari," ujarnya.
Ini artinya dengan waktu yang lebih pendek kualitas pelayanan semakin bagus, dilakukan secara transparan dan biaya yang jelas.
Sementara Kepala Biro Organisasi Pemprov Jatim selaku Ketua Pelaksana, Drs Sukardo Msi mengatakan, untuk mamacu pelayanan publik, pemerintah RI melalaui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyelenggarakan program Penghargaan Citra Pelayanan Prima.
Penghargaan ini digelar setiap dua tahun sekali, utamanya pada tahun genap dan untuk tahun ini akan dilaksanakan April. Menjelang persiapan penilaian, Pemprov Jatim terus berupaya meningkatakan kualitas pelayanan publik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bagi yang menang penyerahan perhargaannya akan diberikan oleh Presiden pada 23 Juni 2010, bertepatan pada Hari Pelayanan Publik Internasional.
Sukardo mengharapkan, kepada unit pelayanan publik agar terus membenahi dan menambah kualitas pelayanan. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan inisiatif, inovatif, dan pola kerja.
Seluruh aparatur pemerintah wajib memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2005 dan UU No 5/2009 tentang pelayanan publik. "Dengan demikian ke depannya aparatur pemerintah tidak dapat main-main lagi dalam memberikan pelayanan publik," katanya.
Terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan, Pemprov telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Antara lain, selain membentuk P2T, pelayanan publik harus memiliki standardisasi prosedur dan produk pelayanan melalaui penetapan standar pelayanan publik, dan mendorong unit-unit pelayanan publik untuk mendapatkan sertifikat International Organization for Standardization (ISO).(sar/s)
Dikutib dari http://bpm.jatimprov.go.id
Senin, 05 April 2010
Gubernur Buka Gelar Pameran Layanan Publik
Senin, 29 Maret 2010
Selasa, 16 Maret 2010
KENAIKAN PANGKAT DI LINGKUNGAN PNS
Dasar Aturan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
1. Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya. Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan. Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan.
3. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.
Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif.
Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan.
Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula.
Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenaikan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
• PNS yang menduduki jabatan struktural
• PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
• PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
• PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
• PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
• PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
• PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
2. Kenakan Pangkat Reguler
• bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
• bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
• bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
dikutib dari http://bkd-trenggalek
1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
1. Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya. Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan. Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan.
3. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.
Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif.
Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan.
Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula.
Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenaikan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
• PNS yang menduduki jabatan struktural
• PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
• PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
• PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
• PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
• PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
• PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
2. Kenakan Pangkat Reguler
• bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
• bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
• bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
dikutib dari http://bkd-trenggalek
Sabtu, 13 Maret 2010
UCAPAN TERIMA KASIH PESERTA UJIAN DINAS
Kepada :
Yth. Satker/Instansi/SKPD
di ling. Pemprov. Jatim
Kami atas nama panitia penyelenggara ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah (BKD Prov. Jatim) mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta SKPD di ling. Pemprov Jatim dalam kehadiran ujian dinas dan ujian KP-PI 2010 bertempat di UNESA Ketintang Surabaya.
Kami memohon maaf bila dalam penyelenggaraan tidak maksimal dan kami sangat menunggu saran dan kritik untuk Panitia utk pelaksanaan tahun berikutnya.
Seluruh informasi ttg ujian dinas dan pengumuman akan kami sampaikan secara cepat kepada seluruh satker pemprov jatim
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
PANITA_team forbang 2010
Yth. Satker/Instansi/SKPD
di ling. Pemprov. Jatim
Kami atas nama panitia penyelenggara ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah (BKD Prov. Jatim) mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta SKPD di ling. Pemprov Jatim dalam kehadiran ujian dinas dan ujian KP-PI 2010 bertempat di UNESA Ketintang Surabaya.
Kami memohon maaf bila dalam penyelenggaraan tidak maksimal dan kami sangat menunggu saran dan kritik untuk Panitia utk pelaksanaan tahun berikutnya.
Seluruh informasi ttg ujian dinas dan pengumuman akan kami sampaikan secara cepat kepada seluruh satker pemprov jatim
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
PANITA_team forbang 2010
Minggu, 07 Maret 2010
JADWAL UJIAN DINAS dan UJIAN KP-PI 2010
Kepada :
Yth. SKPD/Satker/Instansi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Disampaikan dengan hormat bahwa pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah akan berlangsung sbb :
Hari : Sabtu, Minggu dan Senin
Tanggal : 13, 14 dan 15 Maret 2010
Waktu : Pk. 07.30 WIB
Tempat : Kampus Unesa Ketintang
Pakaian : PDH (keki)& memakai keplek peserta
Khusus peserta ujian KP-PI S1, S2 dan UDIN.II, makalah (karya tulis) harus diserahkan paling lambat kamis, 11 Maret 2010 (pk. 16.00) dan juga soft copy file presentasi (power point). Peserta wawancara di himbau utk membawa laptop dan presentasi menggunakan infocus (mutimedia projector) utk menambah point nilai.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Panitia_team forbang 2010
kontak panitia : telp. 8476668 / Hp. 081.615444491
Yth. SKPD/Satker/Instansi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Disampaikan dengan hormat bahwa pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah akan berlangsung sbb :
Hari : Sabtu, Minggu dan Senin
Tanggal : 13, 14 dan 15 Maret 2010
Waktu : Pk. 07.30 WIB
Tempat : Kampus Unesa Ketintang
Pakaian : PDH (keki)& memakai keplek peserta
Khusus peserta ujian KP-PI S1, S2 dan UDIN.II, makalah (karya tulis) harus diserahkan paling lambat kamis, 11 Maret 2010 (pk. 16.00) dan juga soft copy file presentasi (power point). Peserta wawancara di himbau utk membawa laptop dan presentasi menggunakan infocus (mutimedia projector) utk menambah point nilai.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Panitia_team forbang 2010
kontak panitia : telp. 8476668 / Hp. 081.615444491
Kamis, 04 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)




