Kepada :
Yth. Bpk/Ibu/Sdr. BKD KAB/KOTA (panitia) se Jawa Timur
Peserta/calon praja/orang tua.
Informasi yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai juga. Mohon bersabar sejenak karena pendafatran akan kami buka secara serentak di BKD Kabupaten dan Kota se Jawa Timur tgl 21 Mei s/d 1 Juni 2012 sambil menunggu Rapat Kordinasi (RAKOR) Pemprov dengan BKD Kab/Kota tgl 16 Mei 2012.
Demikian untuk menjadikan informasi umum untuk para calon pendaftar. Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Rabu, 09 Mei 2012
PANDUAN RINGKAS PEMBUATAN KARYA TULIS UJIAN KPPI 2012
Penyusunan karya tulis bagi peserta Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah S1 dan S2, agar menyesuaikan dengan kriteria sebagai berikut
:
A.
TEMA
" KREATIFITAS DAN INOVASI DALAM PELAKSANAAN
TUGAS/PEKERJAAN "
B.
KETENTUAN
UMUM PENULISAN
Karya Tulis yang
diserahkan untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah harus merupakan
karya sendiri yang belum pernah dipergunakan untuk keperluan serupa. Semua
tulisan harus dalam Bahasa Indonesia dengan teks elektronik dalam Microsoft
Word dan harus terdiri atas bagian-bagian berikut ini :
- Judul,
- Kata Pengantar,
- Abstrak,
- Pendahuluan,
- Bagian Inti,
- Kesimpulan, dan
- Daftar Pustaka.
Penulisan harus
jelas dan benar secara tata bahasa.
Beberapa poin di bawah juga perlu
diketahui dan dipahami dalam penyusunan karya tulis untuk keperluan ujian
dimaksud, antara lain :
Ø Tujuan
Pembuatan Karya Tulis ini adalah dimaksudkan untuk mengetahui dan menilai
penguasaan kompetensi Calon peserta Ujian Kenaika Pangkat Penyesuaian Ijazah
terhadap pelaksanaan TUPOKSI baik di level personal maupun organisasi,
Ø Berdasarkan
hal tersebut di atas :
o orisinilitas gagasan
sebagai pencerminan kapabilitas seseorang dalam penguasaan materi menjadi
sangat penting dalam mengukur kompetensi diri.
o Sehingga
konsistensi peserta Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah dalam menuangkan gagasannya melalui penulisan karya tulis menjadi faktor utama
untuk diuji lebih lanjut,
o Orisinalitas
dan konsistensi di atas tetap harus ditunjang dengan kemampuan peserta dalam
menampilkan gagasan dalam bentuk tulisan dengan menggunakan kaidah penulisan karya ilmiah.
Ø Dalam
Konteks Pembuatan Karya Tulis ini, hendaknya para peserta Ujian Dinas
Penyesuaian Ijazah tersebut secara
subtansi penulisannya harus memuat dua hal utama, yaitu :
o Pertama,
penulisan itu memuat apa yang terjadi tentang Tupoksi dengan kendalanya berkait
dengan sarana yang ada, sistem yang dimiliki dan dukungan Sumber Daya Aparatur
yang tersedia.
o Kedua,
memuat tentang gagasan apa yang harus
dimunculkan sebagai ide/kreatifitas tentang TUPOKSI yang telah
berlangsung, dan gagasan tersebut tidak mesti dan tidak harus memunculkan
fungsi baru namun dapat juga gagasan tersebut berupa tulisan kritis yang dapat
memberi solusi dalam mengeliminir masalah dan permasalahan yang menjadi kendala
bagi terwujudnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan TUPOKSI baik di level
personal maupun organisasi
Karya tulis tersebut dijilid rapi dan harus sudah
dikumpulkan pada Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2012
selambat-lambatnya tanggal Jum’at, 25 Mei
2012. Pengiriman karya tulis dalam bentuk soft copy melalui email panitia (forbangjatim@yahoo.co.id ) juga
dianjurkan.
Panduan lengkap penulisan karya
tulis dapat didownload melalui website Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jatim (http://bkd.jatimprov.go.id ) atau blog
Forbang http://forbangjatim.blogspot.com
KONTAK PERSON
PANITIA : Sdr. ASYIK ISMOYO Hp. 081 348841242
NB : Bila ada kesulitan dalam pembuatan karya ilmiyah, kami akan mengirimkan contoh contoh karya ilmiyah ke e-mail yang masuk ke kami. Terimakasih
NB : Bila ada kesulitan dalam pembuatan karya ilmiyah, kami akan mengirimkan contoh contoh karya ilmiyah ke e-mail yang masuk ke kami. Terimakasih
Senin, 23 April 2012
UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR 2012
Kepada Yth :
1. Persyaratan kelengkapan berkas sebagai berikut :
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a. Surat pengantar dari instansi ;
b. Fotocopy Surat Keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
c. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir yang dilegalisir ;
d. Daftar uraian pekerjaan yang diketahui pejabat eselon II ; ( silahkan download disini )
e. Pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah dan menggunakan pakaian dinas ;
f. Fotocopy ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
g. Fotocopy Surat Ijin Belajar dari Badan Kepegawaian Daerah yang dilegalisir pejabat yang berwenang ;
h. Melengkapai Form Biodata ; ( silahkan download disini )
i. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/RSU Pemerintah.
2. Ketentuan bagi peserta :
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a. Untuk menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Juru golongan ruang I/c dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah SLTA/Paket C/D1 ;
b. Untuk menjadi Pengatur golongan ruang II/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah Sarjana Muda/Akademi/Diploma III ;
c. Untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah S1/D4 ;
d. Untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah dokter spesialis/apoteker/S2.
e. Untuk menjadi Penata golongan ruang III/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah S3/Doktor.
3. Hard/soft copy berupa daftar nominatif usulan peserta, form biodata dan berkas kelengkapan peserta dikirimkan ke BKD Provinsi Jawa Timur cq. Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai, Jl. Jemur Andayani No. 1 Surabaya Telp. (031) 8476668 Fax. (031) 8477404. Sedangkan soft copy yang berisi daftar nominatif usulan peserta bisa dikirimkan melalui alamat email forbangjatim@yahoo.co.id paling lambat hari Rabu, 16 Mei 2012.
4. Informasi lebih detail tentang persyaratan/form/biodata/kelengkapan dapat didownload dari website http://bkd.jatimprov.go.id/bkdv2/ atau http://forbangjatim/blogspot.com
Demikian untuk menjadi maklum.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
- ttd -
Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19570507 198503 1 014
KONTAK PERSON PANITIA : Sdr. ASYIK ISMOYO Hp. 081 348841242
NB : Bila ada kesulitan dalam mendownload file lampiran, anda cukup mengirimkan permintaan ke e-mail kami. Terimakasih
- Bpk. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
- Sdr. Sekretaris DPRD/KPID/Korpri/KPU.
- Sdr. Kepala Dinas/Badan/Kantor.
- Sdr. Direktur Rumah Sakut dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Sdr. Pengelola Kepegawaian/Peserta Ujian.
1. Persyaratan kelengkapan berkas sebagai berikut :
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a. Surat pengantar dari instansi ;
b. Fotocopy Surat Keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
c. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir yang dilegalisir ;
d. Daftar uraian pekerjaan yang diketahui pejabat eselon II ; ( silahkan download disini )
e. Pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah dan menggunakan pakaian dinas ;
f. Fotocopy ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
g. Fotocopy Surat Ijin Belajar dari Badan Kepegawaian Daerah yang dilegalisir pejabat yang berwenang ;
h. Melengkapai Form Biodata ; ( silahkan download disini )
i. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/RSU Pemerintah.
2. Ketentuan bagi peserta :
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a. Untuk menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Juru golongan ruang I/c dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah SLTA/Paket C/D1 ;
b. Untuk menjadi Pengatur golongan ruang II/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah Sarjana Muda/Akademi/Diploma III ;
c. Untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah S1/D4 ;
d. Untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah dokter spesialis/apoteker/S2.
e. Untuk menjadi Penata golongan ruang III/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah S3/Doktor.
3. Hard/soft copy berupa daftar nominatif usulan peserta, form biodata dan berkas kelengkapan peserta dikirimkan ke BKD Provinsi Jawa Timur cq. Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai, Jl. Jemur Andayani No. 1 Surabaya Telp. (031) 8476668 Fax. (031) 8477404. Sedangkan soft copy yang berisi daftar nominatif usulan peserta bisa dikirimkan melalui alamat email forbangjatim@yahoo.co.id paling lambat hari Rabu, 16 Mei 2012.
4. Informasi lebih detail tentang persyaratan/form/biodata/kelengkapan dapat didownload dari website http://bkd.jatimprov.go.id/bkdv2/ atau http://forbangjatim/blogspot.com
Demikian untuk menjadi maklum.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
- ttd -
Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19570507 198503 1 014
KONTAK PERSON PANITIA : Sdr. ASYIK ISMOYO Hp. 081 348841242
NB : Bila ada kesulitan dalam mendownload file lampiran, anda cukup mengirimkan permintaan ke e-mail kami. Terimakasih
Selasa, 10 April 2012
PEDOMAN PENGAJUAN SURAT KETERANGAN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMPROV. JATIM TAHUN 2012
Sesuai amanat Pergub No. 71 Tahun 2012 tentang Izin belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS di lingkungan Pemprov. Jatim, di dalam Bab IV pasal 6 ayat (4) huruf b : Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah sebelum menjadi PNS diwajibkan memiliki surat Keterangan dari pejabat berwenang yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Izin belajar ;
Huruf c : Tahun kelulusan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun sebelum berlakunya peraturan ini.
Berdasarkan aturan diatas bahwa saat ini PNS boleh mengajukan Surat Keterangan yang mempunyai maksud dan tujuan sama seperti Surat Izin Belajar, asalkan ijasah diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS dan tahun kelulusan tidak melebihi 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Pergub ini. (dibatasi kelulusan per 1 Januari 2006 keatas)
PNS bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Belajar kepada BKD dengan melampirkan persyaratan sbb :
1. Surat Pengantar dari Instansi ;
2. Melengkapi Form pengajuan Surat Ket Belajar ; ( silahkan download disini )
3. FC SK Calon (capeg) dan pengangkatan menjadi PNS ;
4. FC DP3 tahun terakhir dengan kriteria minimal “baik” yang dilegalisir oleh instansi ;
5. FC Ijazah dan Transkrip Nilai ;
6. Surat Uraian Pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II ; ( silahkan download disini )
7. Daftar Riwayat Hidup (DRH). ( silahkan download disini )
Demikian untuk menjadikan pedoman bagi setiap PNS yang akan mengajukan Surat Ket Belajar di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bila ada yang tidak jelas bisa menghubungi Bidang Forbang Bpk. SUWARI Tlp. 085850501266
Huruf c : Tahun kelulusan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun sebelum berlakunya peraturan ini.
Berdasarkan aturan diatas bahwa saat ini PNS boleh mengajukan Surat Keterangan yang mempunyai maksud dan tujuan sama seperti Surat Izin Belajar, asalkan ijasah diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS dan tahun kelulusan tidak melebihi 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Pergub ini. (dibatasi kelulusan per 1 Januari 2006 keatas)
PNS bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Belajar kepada BKD dengan melampirkan persyaratan sbb :
1. Surat Pengantar dari Instansi ;
2. Melengkapi Form pengajuan Surat Ket Belajar ; ( silahkan download disini )
3. FC SK Calon (capeg) dan pengangkatan menjadi PNS ;
4. FC DP3 tahun terakhir dengan kriteria minimal “baik” yang dilegalisir oleh instansi ;
5. FC Ijazah dan Transkrip Nilai ;
6. Surat Uraian Pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II ; ( silahkan download disini )
7. Daftar Riwayat Hidup (DRH). ( silahkan download disini )
Demikian untuk menjadikan pedoman bagi setiap PNS yang akan mengajukan Surat Ket Belajar di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bila ada yang tidak jelas bisa menghubungi Bidang Forbang Bpk. SUWARI Tlp. 085850501266
Senin, 09 April 2012
PEDOMAN IZIN BELAJAR PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur No. 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa izin belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa PNS yang bersangkutan.
Dalam ketentuan Pasal 3 (1) Gubernur berwenang menerbitkan Surat Izin Belajar. Kemudian dalam pasal (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mendelegasikan kepada : (a). Kepala BKD, bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan sampai dengan jenjang Strata Dua (S2) atau yang sederajat; (b) Sekretaris Daerah, bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan Doktor.
Pasal 4, izin belajar diberikan dengan ketentuan sbb :
a. Program studi yang ditempuh bukan merupakan program pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu ;
c. Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi (minimal peringkat B) BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) ;
d. Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja (pelaksanaan tugas kedinasan) ;
e. Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Gubernur ;
f. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN BELAJAR (Pasal 5)
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan dengan status izin belajar, harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Gubernur melalui pimpinan instansinya.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan ;
b. Formulir pengajuan izin belajar ; ( silahkan download disini )
c. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
d. Foto Copy DP 3 tahun terakhir dengan kriteria minimal "baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
e. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar; ( silahkan download disini )
f. Dattar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan ; ( silahkan download disini )
g. Dattar Riwayat Hidup ; ( silahkan download disini )
h. Jadwal pendidikan/perkuliahan ; dan
i. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.
j. Checklist kelengkapan berkas ; ( silahkan download disini )
Untuk memudahkan dalam proses pengajuan izin belajar, didalam map di berikan checklist kelengkapan berkas yang di tandatangani/paraf oleh pengelola kepegawaian SKPD/Instansi. Demikian untuk dapat dipahami dan dipedomani oleh setiap PNS yang akan mengajukan izin belajar.
Download :
1. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 71 TAHUN 2011 TENTANG IZIN BELAJAR DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
2. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR.
RALAT PERGUB No. 71 TAHUN 2011 sbb :
1. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang betul Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
2. Pasal 6 (3) huruf b. Pegawai Negeri Sipil pangkat Pengatur Muda Tingkay I (II/b) yang memiliki ijazah D.III (Diploma-3) atau setingkat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c) ;
3. Ayat (4) huruf c Tahun Kelulusan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun sebelum berlakunya peraturan ini. Maksudnya : sebelum tahun 2006 kebawah.
4. Pasal 8 : Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah meliputi :
a. Tes Bakat Skolastik (TBS) ;
b. Tes Skala Kematangan (TSK) ;
c. Tes Pengetahuan Umum (TPU) ;
d. Bahasa Inggris, dan ;
e. Karya Tulis dan Wawancana/presentasi.
5. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 : ayat (4) huruf d. Lulus ujian seleksi oleh lembaga yang ditentukan oleh Pembina Pendidikan tugas belajar atau izin belajar.
Dalam ketentuan Pasal 3 (1) Gubernur berwenang menerbitkan Surat Izin Belajar. Kemudian dalam pasal (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mendelegasikan kepada : (a). Kepala BKD, bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan sampai dengan jenjang Strata Dua (S2) atau yang sederajat; (b) Sekretaris Daerah, bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan Doktor.
Pasal 4, izin belajar diberikan dengan ketentuan sbb :
a. Program studi yang ditempuh bukan merupakan program pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu ;
c. Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi (minimal peringkat B) BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) ;
d. Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja (pelaksanaan tugas kedinasan) ;
e. Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Gubernur ;
f. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN BELAJAR (Pasal 5)
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan dengan status izin belajar, harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Gubernur melalui pimpinan instansinya.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan ;
b. Formulir pengajuan izin belajar ; ( silahkan download disini )
c. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
d. Foto Copy DP 3 tahun terakhir dengan kriteria minimal "baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
e. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar; ( silahkan download disini )
f. Dattar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan ; ( silahkan download disini )
g. Dattar Riwayat Hidup ; ( silahkan download disini )
h. Jadwal pendidikan/perkuliahan ; dan
i. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.
j. Checklist kelengkapan berkas ; ( silahkan download disini )
Untuk memudahkan dalam proses pengajuan izin belajar, didalam map di berikan checklist kelengkapan berkas yang di tandatangani/paraf oleh pengelola kepegawaian SKPD/Instansi. Demikian untuk dapat dipahami dan dipedomani oleh setiap PNS yang akan mengajukan izin belajar.
Download :
1. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 71 TAHUN 2011 TENTANG IZIN BELAJAR DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
2. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR.
RALAT PERGUB No. 71 TAHUN 2011 sbb :
1. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang betul Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
2. Pasal 6 (3) huruf b. Pegawai Negeri Sipil pangkat Pengatur Muda Tingkay I (II/b) yang memiliki ijazah D.III (Diploma-3) atau setingkat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c) ;
3. Ayat (4) huruf c Tahun Kelulusan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun sebelum berlakunya peraturan ini. Maksudnya : sebelum tahun 2006 kebawah.
4. Pasal 8 : Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah meliputi :
a. Tes Bakat Skolastik (TBS) ;
b. Tes Skala Kematangan (TSK) ;
c. Tes Pengetahuan Umum (TPU) ;
d. Bahasa Inggris, dan ;
e. Karya Tulis dan Wawancana/presentasi.
5. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 : ayat (4) huruf d. Lulus ujian seleksi oleh lembaga yang ditentukan oleh Pembina Pendidikan tugas belajar atau izin belajar.
Rabu, 21 Maret 2012
UJIAN KOMPETENSI BAGI PNS GOL. III/d ke IV/a
Kepada :
Yth. Bpk/Ibu/Sdr. Pengelola Kepegawaian/SKPD/Peserta
Pemprov Jatim.
Sesuai amanat Pergub No. 71 Tahun 2011 tentang Ijin Belajar dan Ujian KP-PI bahwa PNS yang mau naik pangkat/gol ke IV/a wajib mengikuti ujian seleksi kompetensi yang akan diselenggarakan panitia BKD Prov Jatim pada :
Tanggal : 28 s/d 29 Maret 2012
Waktu : pk. 08.00 s/d selesai
Tempat : Aula gedung serbaguna BKD Lantai 2 (Jl. Jemurandayani 1 Surabaya)
Pakaian : PDH Keki dan batik (kamis)
Materi : sesuai surat yang telah diterima masing2 SKPD.
Demikian pemberitahuan sekaligus pengumuman untuk dipergunakan bagi peserta ujian seleksi. Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
An. Panitia Ujian Seleksi Kompetensi
TEAM FORBANG
Kontak Person Panitia :
1. Bpk Januar hp. 081332170422
2. Ibu Adina hp. 081654999970
Yth. Bpk/Ibu/Sdr. Pengelola Kepegawaian/SKPD/Peserta
Pemprov Jatim.
Sesuai amanat Pergub No. 71 Tahun 2011 tentang Ijin Belajar dan Ujian KP-PI bahwa PNS yang mau naik pangkat/gol ke IV/a wajib mengikuti ujian seleksi kompetensi yang akan diselenggarakan panitia BKD Prov Jatim pada :
Tanggal : 28 s/d 29 Maret 2012
Waktu : pk. 08.00 s/d selesai
Tempat : Aula gedung serbaguna BKD Lantai 2 (Jl. Jemurandayani 1 Surabaya)
Pakaian : PDH Keki dan batik (kamis)
Materi : sesuai surat yang telah diterima masing2 SKPD.
Demikian pemberitahuan sekaligus pengumuman untuk dipergunakan bagi peserta ujian seleksi. Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
An. Panitia Ujian Seleksi Kompetensi
TEAM FORBANG
Kontak Person Panitia :
1. Bpk Januar hp. 081332170422
2. Ibu Adina hp. 081654999970
Kamis, 08 Maret 2012
WORKSHOP PENYUSUNAN FORMASI PNSD TAHUN 2012
Kepada :
Yth. Kepala/Sekretaris/Kabag Umum/Kasubag TU/Pengelola Kepegawaian
dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BKD Kabupaten/Kota
se Jawa Timur.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemantapan cara pengisian Pedoman Penyusunan Formasi Daerah Tahun 2011 berdasarkan PermenPAN&RB Nomor 26/2011, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan "Workshop Penyusunan Bezetting dan Formasi PNSD tahun 2012" maka dimohon dengan hormat bantuan Saudara menugaskan pejabat yang membidangi penyusunan Bezetting dan Formasi untuk hadir pada :
Hari : Senin s/d Selasa
Tanggal : 19 s/d 20 Maret 2012
Waktu : Pk. 19.00 WIB s/d selesai
Tempat : Hotel Purnama Batu (Jl. Raya Selekta 1-15 Punten Batu)
Pembicara : Deputi Kementerian PAN&RB dan BKN Pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu kami informasikan bahwa sbb :
Download :
A.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Timur
-ttd-
Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, SH, M.Si, M.Hum
Pembina Utama Madya
Yth. Kepala/Sekretaris/Kabag Umum/Kasubag TU/Pengelola Kepegawaian
dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BKD Kabupaten/Kota
se Jawa Timur.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemantapan cara pengisian Pedoman Penyusunan Formasi Daerah Tahun 2011 berdasarkan PermenPAN&RB Nomor 26/2011, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan "Workshop Penyusunan Bezetting dan Formasi PNSD tahun 2012" maka dimohon dengan hormat bantuan Saudara menugaskan pejabat yang membidangi penyusunan Bezetting dan Formasi untuk hadir pada :
Hari : Senin s/d Selasa
Tanggal : 19 s/d 20 Maret 2012
Waktu : Pk. 19.00 WIB s/d selesai
Tempat : Hotel Purnama Batu (Jl. Raya Selekta 1-15 Punten Batu)
Pembicara : Deputi Kementerian PAN&RB dan BKN Pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu kami informasikan bahwa sbb :
- Peserta Bimbingan Teknis (workshop) harap membawa hasil Penyusunan Formasi Daerah Tahun 2012 (Softcopy dan hardcopy) ;
- Panitia hanya menanggung biaya akomodasi konsumsi untuk 2 orang peserta (khusus skpd Pemprov) dan 1 orang khusus BKD Kab/Kota Jatim ;
- Untuk konfirmasi kehadiran peserta mohon menghubungi Panitia Bidang Forbang BKD Prov. Jatim, Ibu YUNI Hp. 081358499200 dan ibu Desy Hp. 082142829822 paling lambat hari KAMIS, 15 Maret 2012 ;
- Bagi SKPD Pemprov dan BKD Kab/Kota jatim apabila mengirim peserta lebih dari ketentuan dapat menghubungi pihak hotel bpk. Wayan Hp. 081330686464.
Download :
PERMOHONAN MAAF DIKARENAKAN ADA ERROR PADA BLOG MAKA MATERI BLM BISA KAMI UPLOAD. SOLUSI BAGI PESERTA SKPD/BKD YANG MEMBUTUHKAN CUKUP KIRIM PERMINTAAN MATERI E-MAIL KE forbangjatim@yahoo.co.id
A.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Timur
-ttd-
Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, SH, M.Si, M.Hum
Pembina Utama Madya
Langganan:
Postingan (Atom)