Kamis, 17 Mei 2012

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CAPRA IPDN 2012/2013 JAWA TIMUR

P E N G U M U M A N

TENTANG
PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN
TAHUN AJARAN 2012/2013

Diberitahukan dengan hormat bahwa Kementerian Dalam Negeri pada Tahun Ajaran 2012/2013 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia mengikuti pendidikan tinggi kepamongprajaan (Diploma IV) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum :
1.    Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
2.    Usia peserta :
Pelamar umum maksimal 21 tahun (per 21 Mei 2012) ;
Pelamar dari PNS yang tugas belajar usia max. 24 tahun dan mempunyai masa kerja min. 2 tahun.
3.    Tinggi badan pelamar pria min. 160 cm dan wanita min. 155 cm yang dinyatakan dalam Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas/RSUD setempat ;
4.    Tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamr Pria tidak ditindik telingga atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat yang dinyatakan dalam Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas/RSUD setempat ;
5.    Tidak menggunakan Kacamata/lensa kontak minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan (tes kesehatan) bagi peserta seleksi penerimaan calon praja IPDN
6.    Tahun ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2010 dan 2011, bagi pelamar umum ;
7.    Nilai rata-rata Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas (SMA)/MA minimal 7,0 ;
8.    Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2012, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII atau menggunakan surat Kepala Sekolah dan menyerahkan Surat Tanda Kelulusan selesai Ujian Nasional ;
9.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat (POLRES) ;
10.    Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/Puskesmas setempat ;
11.    Surat Pernyataan-pernyataan : (silahkan unduh disini )
1)    Surat Peryataan bermaterai Rp. 6000,- menyatakan bahwa :
a.belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan,
b.Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan tinggi kepamongprajaan di Kampus IPDN,  yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat.
2)    Surat Peryataan bermaterai Rp. 6000,- menyatakan bahwa saya apabila dikemudian hari dalam proses Pendidikan sebagai Praja IPDN, antara lain :
a.    Melakukan Tindakan Kriminal,
b.    Mengkonsumsi maupun menjual belikan Narkoba,
c.    Melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan
d.    Melakukan Tindakan Asusila,
Berdampak hukum / tidak, akan bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN tanpa menuntut dimuka pengadulan melaui PTUN, yang diketahui orang tua/wali dan Ketua RT setempat.
3)    Surat Peryataan bermaterai Rp. 6000,- menyatakan bahwa saya sanggup dan bersedia :
a.    Mengikuti proses pendidikan dan mentaati kehidupan praja di Kampus IPDN Pusat atau Daerah,
b.    Mengembalikan seluruh biaya selama pendidikan yang  telah dikeluarkan Pemerintah, dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat dan/atau melanggar peraturan pendidikan,  yang diketahui orang tua/wali.


b. Persyaratan Lainnya :
1.    Fotocopy Ijasah/STTP SMA/MA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; (Kepala Sekolah jika Negeri dan Dinas Pendidikan jika Swasta);
2.    Pas photo berwarna (background merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3x4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar dan 4x6 cm sebanyak 4 (empat) dimasukkan kedalam plastik ;
3.    Foto ukuran post card (4R) berwarna yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam bagi peserta PRIA dan WANITA menyesuaikan, sebanyak 1 (satu) lembar;
4.    Menyerahkan Surat Peryataan yang telah ditentukan ; Checklist Berkas silahkan unduh disini
5.    Berkas dimasukkan kedalam stofmap dan diserahkan rangkap 2x :  diberi label : ASLI/COPY (MAP WARNA BIRU KHUSUS PRIA) dan (MAP MERAH KHUSUS WANITA) Cara menata berkas silahkan unduh disini
6.    Keplek Peserta seleksi calon praja IPDN ditentukan oleh Panitia BKD Provinsi Jatim.
c. Tempat dan Waktu Pendaftaran
1.    Tempat pendaftaran dilakukan oleh setiap calon peserta seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
2.    Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 21 Mei s.d 30 Mei 2012.
d. Tahapan dan Waktu
a. Seleksi dilakukan melalui tahapan sbb :

  

  
Demikian untuk menjadi perhatian.

A.n Panitia Seleksi Capra IPDN
TA. 2012/2013 Prov. Jawa Timur


TEAM FORBANG


NB: bila kurang jelas bisa hub hp panitia BKD Prov. Jatim Bpk Suwari atau kirim e-mail di forbangjatim@yahoo.co.id atau facebook : Forbang Jatim atau Twetter : follow @forbangjatim PIN BB : 218C594C

Senin, 14 Mei 2012

UNDANGAN RAPAT KOORDINASI SELEKSI PENERIMAAN CAPRA IPDN TA. 2012/2013


Kepada :
Yth. Kepala BKD Kabupaten/Kota
Se Jawa Timur.

Menindaklanjuti  surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 8 Mei 2012 Nomor : 005/1744/SJ perihal Undangan Rapat Koodinasi Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013, maka bersama ini kami mengundang para Kepala BKD Kab/Kota se Jawa Timur untuk hadir dalam rangka Rapat Koordinasi persiapan seleksi penerimaan capra IPDN yang akan dilaksanakan pada :

Hari               : Rabu
Tanggal         : 16 Mei 2012
Waktu           : pk. 08.30 WIB s/d selesai.
Tempat         : Aula Gedung serbaguna Lt. 2 BKD Prov. Jatim
                        ( jl.Jemur Andayani I No. 1 Surabaya )

Demikian atas kehadiran dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

A.n GUBERNUR JAWA TIMUR
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR

.-  ttd -

Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, S.H,. M.Si.
Pembina Utama Madya

NB: Berhalangan hadir kontak person panitia hp. Bpk Suwari 085850501266

Rabu, 09 Mei 2012

PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN ANGKATAN 2012/2013 JAWA TIMUR

Kepada :
Yth. Bpk/Ibu/Sdr. BKD KAB/KOTA (panitia) se Jawa Timur
Peserta/calon praja/orang tua.

Informasi yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai juga. Mohon bersabar sejenak karena pendafatran akan kami buka secara serentak di BKD Kabupaten dan Kota se Jawa Timur tgl 21 Mei s/d 1 Juni 2012 sambil menunggu Rapat Kordinasi (RAKOR) Pemprov dengan BKD Kab/Kota tgl 16 Mei 2012.
Demikian untuk menjadikan informasi umum untuk para calon pendaftar. Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

PANDUAN RINGKAS PEMBUATAN KARYA TULIS UJIAN KPPI 2012


Penyusunan karya tulis bagi peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah S1 dan S2, agar menyesuaikan dengan kriteria sebagai berikut :

A.    TEMA
" KREATIFITAS DAN INOVASI DALAM PELAKSANAAN TUGAS/PEKERJAAN "

B.    KETENTUAN UMUM PENULISAN
Karya Tulis yang diserahkan untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah harus merupakan karya sendiri yang belum pernah dipergunakan untuk keperluan serupa. Semua tulisan harus dalam Bahasa Indonesia dengan teks elektronik dalam Microsoft Word dan harus terdiri atas bagian-bagian berikut ini :  
  1. Judul, 
  2. Kata Pengantar, 
  3. Abstrak, 
  4. Pendahuluan, 
  5. Bagian Inti, 
  6. Kesimpulan, dan 
  7. Daftar Pustaka.
 Penulisan harus jelas dan benar secara tata bahasa.


Beberapa poin di bawah juga perlu diketahui dan dipahami dalam penyusunan karya tulis untuk keperluan ujian dimaksud, antara lain :
Ø  Tujuan Pembuatan Karya Tulis ini adalah dimaksudkan untuk mengetahui dan menilai penguasaan kompetensi Calon peserta Ujian Kenaika Pangkat Penyesuaian Ijazah terhadap pelaksanaan TUPOKSI baik di level personal maupun organisasi,
Ø  Berdasarkan hal tersebut di atas :
o  orisinilitas gagasan sebagai pencerminan kapabilitas seseorang dalam penguasaan materi menjadi sangat penting dalam mengukur kompetensi diri.
o  Sehingga konsistensi peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dalam menuangkan gagasannya melalui  penulisan karya tulis menjadi faktor utama untuk diuji lebih lanjut,
o  Orisinalitas dan konsistensi di atas tetap harus ditunjang dengan kemampuan peserta dalam menampilkan gagasan dalam bentuk tulisan dengan menggunakan kaidah penulisan karya ilmiah.
Ø  Dalam Konteks Pembuatan Karya Tulis ini, hendaknya para peserta Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah  tersebut secara subtansi penulisannya harus memuat dua hal utama, yaitu : 
o  Pertama, penulisan itu memuat apa yang terjadi tentang Tupoksi dengan kendalanya berkait dengan sarana yang ada, sistem yang dimiliki dan dukungan Sumber Daya Aparatur yang tersedia.
o  Kedua, memuat tentang gagasan apa yang harus  dimunculkan sebagai ide/kreatifitas tentang TUPOKSI yang telah berlangsung, dan gagasan tersebut tidak mesti dan tidak harus memunculkan fungsi baru namun dapat juga gagasan tersebut berupa tulisan kritis yang dapat memberi solusi dalam mengeliminir masalah dan permasalahan yang menjadi kendala bagi terwujudnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan TUPOKSI baik di level personal maupun organisasi

Karya tulis tersebut dijilid rapi dan harus sudah dikumpulkan pada Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2012 selambat-lambatnya tanggal Jum’at, 25 Mei 2012. Pengiriman karya tulis dalam bentuk soft copy melalui email panitia (forbangjatim@yahoo.co.id ) juga dianjurkan.

Panduan lengkap penulisan karya tulis dapat didownload melalui website Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jatim (http://bkd.jatimprov.go.id ) atau blog Forbang http://forbangjatim.blogspot.com


KONTAK PERSON PANITIA : Sdr. ASYIK ISMOYO Hp. 081 348841242
NB : Bila ada kesulitan dalam pembuatan karya ilmiyah, kami akan mengirimkan contoh contoh karya ilmiyah ke e-mail yang masuk ke kami. Terimakasih


Senin, 23 April 2012

UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR 2012

Kepada Yth :
  1. Bpk. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
  2. Sdr. Sekretaris DPRD/KPID/Korpri/KPU.
  3. Sdr. Kepala Dinas/Badan/Kantor.
  4. Sdr. Direktur Rumah Sakut dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  5. Sdr. Pengelola Kepegawaian/Peserta Ujian.
     Diberitahukan dengan hormat, bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur akan menyelenggarakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah pada tanggal 29 dan 30 Mei 2012 Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara untuk mengirimkan daftar nama calon peserta dimaksud  sebagaimana  form terlampir beserta softcopy dengan ketentuan sebagai berikut  :
1.    Persyaratan kelengkapan berkas sebagai berikut :
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a.    Surat pengantar dari instansi ;
b.    Fotocopy Surat Keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
c.    Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir yang dilegalisir ;
d.    Daftar uraian pekerjaan yang diketahui pejabat eselon II ; ( silahkan download disini )
e.    Pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah dan menggunakan pakaian dinas ;
f.    Fotocopy ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
g.    Fotocopy Surat Ijin Belajar dari Badan Kepegawaian Daerah yang dilegalisir pejabat yang berwenang ;
h.    Melengkapai Form Biodata ; ( silahkan download disini )
i.    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/RSU Pemerintah.

2.    Ketentuan bagi peserta :
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a.    Untuk menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Juru golongan ruang I/c dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah SLTA/Paket C/D1 ;
b.    Untuk menjadi Pengatur golongan ruang II/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah Sarjana Muda/Akademi/Diploma III ;
c.    Untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah S1/D4 ;
d.    Untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah dokter spesialis/apoteker/S2.
e.    Untuk menjadi Penata golongan ruang III/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah S3/Doktor.

3.    Hard/soft copy berupa daftar nominatif usulan peserta, form biodata dan berkas kelengkapan peserta dikirimkan ke BKD Provinsi Jawa Timur cq. Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai, Jl. Jemur Andayani No. 1 Surabaya Telp. (031) 8476668 Fax. (031) 8477404. Sedangkan soft copy yang berisi daftar nominatif usulan peserta bisa dikirimkan melalui alamat email forbangjatim@yahoo.co.id paling lambat hari Rabu, 16 Mei 2012.
4.    Informasi lebih detail tentang persyaratan/form/biodata/kelengkapan dapat didownload dari website http://bkd.jatimprov.go.id/bkdv2/ atau http://forbangjatim/blogspot.com    
Demikian untuk menjadi maklum.



KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR

- ttd -

Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19570507 198503 1 014


KONTAK PERSON PANITIA : Sdr. ASYIK ISMOYO Hp. 081 348841242
NB : Bila ada kesulitan dalam mendownload file lampiran, anda cukup mengirimkan permintaan ke e-mail kami. Terimakasih

Selasa, 10 April 2012

PEDOMAN PENGAJUAN SURAT KETERANGAN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMPROV. JATIM TAHUN 2012

Sesuai amanat Pergub No. 71 Tahun 2012 tentang Izin belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS di lingkungan Pemprov. Jatim, di dalam Bab IV pasal 6 ayat (4) huruf b : Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah sebelum menjadi PNS diwajibkan memiliki surat Keterangan dari pejabat berwenang yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Izin belajar ;
Huruf c : Tahun kelulusan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun sebelum berlakunya peraturan ini.

Berdasarkan aturan diatas bahwa saat ini PNS boleh mengajukan Surat Keterangan yang mempunyai maksud dan tujuan sama seperti Surat Izin Belajar, asalkan ijasah diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS dan tahun kelulusan tidak melebihi 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Pergub ini. (dibatasi kelulusan per 1 Januari 2006 keatas)

PNS bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Belajar kepada BKD dengan melampirkan persyaratan sbb :
1. Surat Pengantar dari Instansi ;
2. Melengkapi Form pengajuan Surat Ket Belajar ; ( silahkan download disini )
3. FC SK Calon (capeg) dan pengangkatan menjadi PNS ;
4. FC DP3 tahun terakhir dengan kriteria minimal “baik” yang dilegalisir oleh instansi ;
5. FC Ijazah dan Transkrip Nilai ;
6. Surat Uraian Pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II ; ( silahkan download disini )
7. Daftar Riwayat Hidup (DRH). ( silahkan download disini )

Demikian untuk menjadikan pedoman bagi setiap PNS yang akan mengajukan Surat Ket Belajar di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bila ada yang tidak jelas bisa menghubungi Bidang Forbang Bpk. SUWARI Tlp. 085850501266

Senin, 09 April 2012

PEDOMAN IZIN BELAJAR PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur No. 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa izin belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa PNS yang bersangkutan.
Dalam ketentuan Pasal 3 (1) Gubernur berwenang menerbitkan Surat Izin Belajar. Kemudian dalam pasal (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mendelegasikan kepada : (a). Kepala BKD, bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan sampai dengan jenjang Strata Dua (S2) atau yang sederajat; (b) Sekretaris Daerah, bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan Doktor.

Pasal 4, izin belajar diberikan dengan ketentuan sbb :
a. Program studi yang ditempuh bukan merupakan program pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu ;
c. Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi (minimal peringkat B) BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) ;
d. Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja (pelaksanaan tugas kedinasan) ;
e. Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Gubernur ;
f. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

PROSEDUR PENGAJUAN IZIN BELAJAR (Pasal 5)

(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan dengan status izin belajar, harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Gubernur melalui pimpinan instansinya.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan ;
b. Formulir pengajuan izin belajar ; ( silahkan download disini )
c. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;

d. Foto Copy DP 3 tahun terakhir dengan kriteria minimal "baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
e. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar; ( silahkan download disini )
f. Dattar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan ; ( silahkan download disini )
g. Dattar Riwayat Hidup ; ( silahkan download disini )
h. Jadwal pendidikan/perkuliahan ; dan
i. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.
j. Checklist kelengkapan berkas ; ( silahkan download disini )

Untuk memudahkan dalam proses pengajuan izin belajar, didalam map di berikan checklist kelengkapan berkas yang di tandatangani/paraf oleh pengelola kepegawaian SKPD/Instansi. Demikian untuk dapat dipahami dan dipedomani oleh setiap PNS yang akan mengajukan izin belajar.

Download :
1. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 71 TAHUN 2011 TENTANG IZIN BELAJAR DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
2. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR.

RALAT PERGUB No. 71 TAHUN 2011 sbb :

1. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang betul Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
2. Pasal 6 (3) huruf b. Pegawai Negeri Sipil pangkat Pengatur Muda Tingkay I (II/b) yang memiliki ijazah D.III (Diploma-3) atau setingkat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c) ;
3. Ayat (4) huruf c Tahun Kelulusan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun sebelum berlakunya peraturan ini. Maksudnya : sebelum tahun 2006 kebawah.
4. Pasal 8 : Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah meliputi :
a. Tes Bakat Skolastik (TBS) ;
b. Tes Skala Kematangan (TSK) ;
c. Tes Pengetahuan Umum (TPU) ;
d. Bahasa Inggris, dan ;
e. Karya Tulis dan Wawancana/presentasi.
5. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 : ayat (4) huruf d. Lulus ujian seleksi oleh lembaga yang ditentukan oleh Pembina Pendidikan tugas belajar atau izin belajar.