Minggu, 30 Mei 2010

TERIMAKASIH KEPADA PESERTA CAPRA IPDN 2010

Kepada :
Yth. Seluruh Peserta Capra IPDN dari Kab/Kota se Jawa Timur
Panitia BKD Kab/Kota se Jawa Timur
Pihak terkait yg telah membantu pelaksanaan.

Kami panitia BKD Provinsi Jawa Timur menghaturkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah aktif dalam pelaksanaan tahap awal tes pemeriksanaan PSIKOLOGI di SMU Dr. Soetomo Surabaya. Kami mohon maaf apabila dalam penyelenggaraan masih terdapat kekurangan dan kesalahan. Kami mohon masukan dan kritik/saran utk panitia selanjutnya.
Terimakasih atas perhatianya !

A.n Panitia Seleksi Penerimaan Capra IPDN 2010/2011
Provinsi Jawa Timur

Team forbang_BKD

Catatan : Pengumuman lolos Psikologi diperkirakan tgl. 17-19 Juni 2010 dan dimuat di website http://bkd.jatimprov.go.id

Kamis, 06 Mei 2010

PERUBAHAN TEMPAT TES PEMERIKSAAN PSIKOLOGI IPDN 2010/2011



Kepada :
Yth. Kepala BKD. Kab/Kota se Jawa Timur
Peserta CAPRA IPDN dari Jawa Timur

Dikarenakan ada perubahan tempat yang semula di RS. Kelamin (LKN) berubah menjadi SMA Dr. Soetomo Jl. Semolowaru 9 Surabaya. Bila ada yang kurang jelas bisa langsung menanyakan kepada panitia BKD Provinsi Jawa Timur Telp. 031 8476668 Hp. 03191529686
Terima kasih atas perhatiannya.

Panitia_Prov. Jatim

TEAM FORBANG

Minggu, 02 Mei 2010

JADWAL SELEKSI TES PSIKOLOGI IPDN 2010/2011


Kepada :
Yth. Kepala BKD. Kab/Kota se Jawa Timur
Peserta CAPRA IPDN dari Jawa Timur

Jadwal seleksi tes Psikologi masing2x Kab/Kota telah ditetapkan sesuai dengan waktu dan tanggal. Bila ada yang kurang jelas bisa langsung menanyakan kepada panitia BKD Provinsi Jawa Timur Telp. 031 8476668 Hp. 03191529686
Terima kasih atas perhatiannya.

Panitia_Prov. Jatim

TEAM FORBANG

Jumat, 30 April 2010

PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI IPDN 2010

Kepada :
Yth. BKD Kab/Kota/Peserta Capra IPDN 2010/2011
se Jawa Timur

INFORMASI DAFTAR NAMA-NAMA YANG LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI DAN BERHAK MENGIKUTI TES / PEMERIKSAAN PSIKOLOGI TGL 20 s/d 25 Mei 2010. SILAHKAN BUKA DI WEB SITE BKD PROV. JATIM http://bkd.jatimprov.go.id

Kamis, 29 April 2010

BIAYA PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CAPRA IPDN 2010 PROVINSI JAWA TIMUR



Kepada :
Yth. Kepala BKD Kab/Kota
se Jawa Timur.

Berikut disampaikan dengan hormat salinan copy dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk di informasikan kepada seluruh peserta dan pihak terkait.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan terima kasih.

A.n Panitia Seleksi Capra IPDN 2010

Team BKD Prov. Jatim

Senin, 12 April 2010

Absen 50 Hari, PNS Langsung Dipecat

Waow edan benar...langsung dipecat tanpa ditinjau ulang sebab-nya. Pastinya TU dan itwilprov mempunyai data yg valid ttg keberadaan PNS tsb. Tetapi hemat saya tidak hanya menyoroti dari aspek kehadiran saja. Masih banyak di instansi Pemda yang model absensi kehadiran masih manual alias bisa titip absen. Dikarenakan alat yg mahal sudah tidak berguna dan sulit mencerna. Mungkin karena SDM yang kurang memahaminya.
Sangat tertarik menyoroti Peluncuran PP baru pengganti PP 30 tahun 1980 ttg Disiplin PNS. Sudah saatnya kita meniru model kinerja spt di peg BUMN/Swasta/Bank yaitu pegawai/karyawan sudah mempunyai job disk yang sangat dia pegang teguh setiap harinya. Berbeda di ling PNS yang sangat santai dan lenggang kangkung. Coba pemerintah bisa mengakomodir perihal ini terutama kementerian PAN yang terkait dgn profesionalitas PNS.
Berikut cuplikannya :
JAKARTA (RP) – Profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) terus ditingkatkan. Peningkatan ini tidak hanya berupa peningkatan kesejahteraan, tapi juga menyangkut dispilin sampai pemberian sanksi yang ketat.
Soal disipilin ini, Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Disiplin yang mengatur pemberian sanksi hingga pemberhentian PNS karena pelanggaran disiplin.
Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho, RPP Disiplin itu merupakan penyempurnaan atas PP sebelumnya. Katanya, pemberian sanksi dan pengawasan makin dipertegas.
Misalnya, pengaturan tentang absen. Sebelumnya, PNS bisa diberhentikan bila mangkir ngantor selama enam bulan berturut-turut.
Selain itu, gaji PNS akan distop apabila absen dua bulan terus menerus. Aturan disiplin itu dinilai terlalu longgar.
“Ada yang lama absen dan datang hanya mengambil gaji,” kata Ramli kemarin (9/1).
Dalam RPP Disiplin yang baru, PNS sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat bila absen 50 hari berturut-turut. Minimal lima hari tidak masuk, akan ada teguran. Makin lama absen, sanksinya makin berat. “Ada grade hukumannya. Semakin lama tidak masuk, semakin berat,” tutur Ramli.
Mekanisme pemberian sanksi juga diatur di RPP. Sanksi tidak harus datang dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Atasan langsung pegawai bisa turun tangan. “Bahkan, kalau atasan langsung tak memberi sanksi, dia justru disanksi pejabat yang lebih tinggi,” tegas Ramli.
RPP itu, kata dia, mengatur dengan detail jenis pelanggaran dan hukuman. “Ini untuk memudahkan pemberian hukuman. Lebih jelas dan terukur. Jika misalnya pelanggarannya A, pilihan hukumannya ini. Pelanggaran C, hukumannya ini,” terangnya.
Meski begitu, peraturan itu tetap sulit mengatasi kongkalikong. Bawahan dan atasan bisa saja saling melindungi apabila ada pelanggaran disiplin. Namun, ungkap Ramli, itu bisa disiasati dengan pengawasan intensif dari pejabat lebih tinggi. “Perlu pengawasan terus menerus. Kami akan awasi apakah instansi menjalankan peraturan itu atau tidak,” katanya.
Saat ini, tuntutan terhadap PNS semakin tinggi. Masyarakat menuntut PNS bekerja lebih profesional, kinerja tinggi, dan akuntabel. Tidak hanya ngantor sebagai formalitas sambil menunggu gaji bulanan. “Ini tuntutan zaman. RPP ini dibuat agar orang bisa berubah sikap,” ucapnya.
Persiapan RPP, lanjut Ramli, sudah 90 persen. Berkas RPP saat ini sedang digodok di Departemen Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Setelah itu, berkas tersebut bakal dikembalikan ke Kemen PAN. “Kemudian, kami akan mengajukan ke presiden,” jelasnya.
Dikutib dari http://www.blogcatalog.com Kajian oleh : Danar Andriyanto (Staf Bid. Forbang-BKD)