Rabu, 28 September 2011

SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA 3 MENTERI DAN PERATURAN MENPAN-RB NO. 26 TAHUN 2011

K e p a d a :

Yth. Kepala Badan/Dinas/Kantor Prov. Jatim

Direktur Rumah Sakit Prov. Jatim

Sekretaris DPRD/Korpri/KPID

Bupati/Walikota/cq. BKD se-Jawa Timur

di Tempat.

Sehubungan dengan penundaan sementara penerimaan CPNS dan dalam rangka penataan organisasi/penataan PNS, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur bermasud menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bersama 3 (tiga) Menteri dan Peraturan Menpan-RB No. 26 Tahun 2011. Berkaitan dengan hal tsb kami mengharap kehadiran Saudara dalam acara dimaksud pada :

Hari/tanggal : Selasa, 4 Oktober 2011

Waktu : pk. 09.00 WIB s/d selesai

Tempat : Ruang Serbaguna Lt. II Gedung BKD Prov. Jatim

(Jl. Jemur Andayani I Surabaya)

Pembicara : Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & RB

Acara : Membahas Penundaan Sementara CPNS, Perhitungan Keb. Jumlah PNS dan Kebijakan Pemerintah dlm Penyelesaian Tenaga Honorer.

Sehubungan dengan itu agar Saudara menugaskan Sekretaris dan Pejabat yang membidangi untuk hadir dalam acara tersebut.

Demikian atas perhatian dan kehadirannya, disampaikan terimakasih.

A.n GUBURNUR JAWA TIMUR

Kepala Badan Kepegawaian Daerah

Provinsi Jawa Timur

- ttd -

DR. H. AKMAL BOEDIANTO, SH, M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar