Rabu, 31 Oktober 2012

EVALUASI PENILAIAN KINERJA PTT 2012





PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jl. Jemur Andayani I Telp. (031) 8477404 Fax (031) 8477551
SURABAYA 60236




Surabaya,   1  November  2012




Nomor
:
810/ 7583 /212.3/2012
Kepada :
Sifat
:
Penting
Yth.
1. Sdr. Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur ;
Lampiran
:
1 (satu) lembar

2. Sdr. Inspektur Provinsi Jawa Timur ;
Perihal
:
Evalusi / Penilaian Kinerja

3. Sdr. Kepala Badan/Dinas/Kantor


Pegawai Tidak Tetap (PTT)

            Provinsi Jawa Timur ;


Tahun 2012

4. Sdr. Direktur Rumah Sakit



            Provinsi Jawa Timur ;




5. Sdr. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja




            Provinsi Jawa Timur ;




6. Sdr. Kepala Biro Organisasi Setda




            Provinsi Jawa Timur ;




7. Sdr. Sekretaris KORPRI/KPID




            Provinsi Jawa Timur.









      di     




           Tempat







Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 8 dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Berkaitan dengan usulan perpanjangan kontrak Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun 2013 oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 810/1076/212.3/2012 tanggal  24 Januari 2012 perihal pengangkatan Pegawai Tidak Tetap pada point 6 disebutkan “pada setiap akhir tahun SKPD melakukan evaluasi/penilaian terhadap PTT guna mengetahui kinerjanya, dan hasil evalusi/penilaian kinerja tersebut menjadi acuan perpanjangan/pemberhentian kontrak kerja di tahun berikutnya”.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Saudara untuk tidak mengangkat Pegawai Tidak Tetap baru di tahun 2013 sebelum mendapatkan persetujuan dari Bapak Gubernur dan Tim Verifikasi Pegawai Tidak Tetap, dan segera membuat evaluasi/penilaian kinerja terhadap Pegawai Tidak Tetap di instansi Saudara sebagaimana form terlampir untuk segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (dapat didownload di http://forbangjatim.blogspot.com). FORM silahkan download disini.
Demikian untuk menjadi perhatian.




KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR





Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, S.H., M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP. 19570507 198503 1 014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar