PEMERINTAH PROVINSI
JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jl. Jemur Andayani I Telp. (031)
8477404 Fax (031) 8477551
SURABAYA 60236
|
||||
Surabaya,
1
November 2012
|
||||
Nomor
|
:
|
810/ 7583 /212.3/2012
|
Kepada :
|
|
Sifat
|
:
|
Penting
|
Yth.
|
1. Sdr. Sekretaris
DPRD Provinsi Jawa Timur ;
|
Lampiran
|
:
|
1 (satu) lembar
|
2. Sdr. Inspektur
Provinsi Jawa Timur ;
|
|
Perihal
|
:
|
Evalusi /
Penilaian Kinerja
|
3. Sdr.
Kepala Badan/Dinas/Kantor
|
|
Pegawai Tidak Tetap
(PTT)
|
Provinsi Jawa Timur ;
|
|||
Tahun 2012
|
4. Sdr.
Direktur Rumah Sakit
|
|||
Provinsi Jawa Timur ;
|
||||
5. Sdr.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
|
||||
Provinsi Jawa Timur ;
|
||||
6. Sdr.
Kepala Biro Organisasi Setda
|
||||
Provinsi Jawa Timur ;
|
||||
7. Sdr. Sekretaris
KORPRI/KPID
|
||||
Provinsi Jawa Timur.
|
||||
di
|
||||
Tempat
|
||||
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 8 dilarang
mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Berkaitan dengan usulan perpanjangan kontrak Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun 2013
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur agar memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 810/1076/212.3/2012 tanggal
24 Januari 2012 perihal pengangkatan Pegawai
Tidak Tetap pada point 6 disebutkan “pada setiap akhir tahun
SKPD melakukan evaluasi/penilaian
terhadap PTT guna mengetahui kinerjanya, dan hasil evalusi/penilaian kinerja
tersebut menjadi acuan perpanjangan/pemberhentian kontrak
kerja di tahun berikutnya”.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, diharapkan Saudara untuk tidak
mengangkat Pegawai Tidak Tetap baru di tahun 2013 sebelum
mendapatkan persetujuan dari Bapak Gubernur dan Tim Verifikasi Pegawai Tidak
Tetap, dan segera membuat evaluasi/penilaian kinerja terhadap Pegawai
Tidak Tetap di instansi Saudara sebagaimana form terlampir untuk
segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (dapat didownload di http://forbangjatim.blogspot.com). FORM silahkan download disini.
Demikian untuk menjadi perhatian.
KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
Dr. H. AKMAL
BOEDIANTO, S.H., M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP. 19570507
198503 1 014
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar