Senin, 12 April 2010

Absen 50 Hari, PNS Langsung Dipecat

Waow edan benar...langsung dipecat tanpa ditinjau ulang sebab-nya. Pastinya TU dan itwilprov mempunyai data yg valid ttg keberadaan PNS tsb. Tetapi hemat saya tidak hanya menyoroti dari aspek kehadiran saja. Masih banyak di instansi Pemda yang model absensi kehadiran masih manual alias bisa titip absen. Dikarenakan alat yg mahal sudah tidak berguna dan sulit mencerna. Mungkin karena SDM yang kurang memahaminya.
Sangat tertarik menyoroti Peluncuran PP baru pengganti PP 30 tahun 1980 ttg Disiplin PNS. Sudah saatnya kita meniru model kinerja spt di peg BUMN/Swasta/Bank yaitu pegawai/karyawan sudah mempunyai job disk yang sangat dia pegang teguh setiap harinya. Berbeda di ling PNS yang sangat santai dan lenggang kangkung. Coba pemerintah bisa mengakomodir perihal ini terutama kementerian PAN yang terkait dgn profesionalitas PNS.
Berikut cuplikannya :
JAKARTA (RP) – Profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) terus ditingkatkan. Peningkatan ini tidak hanya berupa peningkatan kesejahteraan, tapi juga menyangkut dispilin sampai pemberian sanksi yang ketat.
Soal disipilin ini, Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Disiplin yang mengatur pemberian sanksi hingga pemberhentian PNS karena pelanggaran disiplin.
Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho, RPP Disiplin itu merupakan penyempurnaan atas PP sebelumnya. Katanya, pemberian sanksi dan pengawasan makin dipertegas.
Misalnya, pengaturan tentang absen. Sebelumnya, PNS bisa diberhentikan bila mangkir ngantor selama enam bulan berturut-turut.
Selain itu, gaji PNS akan distop apabila absen dua bulan terus menerus. Aturan disiplin itu dinilai terlalu longgar.
“Ada yang lama absen dan datang hanya mengambil gaji,” kata Ramli kemarin (9/1).
Dalam RPP Disiplin yang baru, PNS sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat bila absen 50 hari berturut-turut. Minimal lima hari tidak masuk, akan ada teguran. Makin lama absen, sanksinya makin berat. “Ada grade hukumannya. Semakin lama tidak masuk, semakin berat,” tutur Ramli.
Mekanisme pemberian sanksi juga diatur di RPP. Sanksi tidak harus datang dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Atasan langsung pegawai bisa turun tangan. “Bahkan, kalau atasan langsung tak memberi sanksi, dia justru disanksi pejabat yang lebih tinggi,” tegas Ramli.
RPP itu, kata dia, mengatur dengan detail jenis pelanggaran dan hukuman. “Ini untuk memudahkan pemberian hukuman. Lebih jelas dan terukur. Jika misalnya pelanggarannya A, pilihan hukumannya ini. Pelanggaran C, hukumannya ini,” terangnya.
Meski begitu, peraturan itu tetap sulit mengatasi kongkalikong. Bawahan dan atasan bisa saja saling melindungi apabila ada pelanggaran disiplin. Namun, ungkap Ramli, itu bisa disiasati dengan pengawasan intensif dari pejabat lebih tinggi. “Perlu pengawasan terus menerus. Kami akan awasi apakah instansi menjalankan peraturan itu atau tidak,” katanya.
Saat ini, tuntutan terhadap PNS semakin tinggi. Masyarakat menuntut PNS bekerja lebih profesional, kinerja tinggi, dan akuntabel. Tidak hanya ngantor sebagai formalitas sambil menunggu gaji bulanan. “Ini tuntutan zaman. RPP ini dibuat agar orang bisa berubah sikap,” ucapnya.
Persiapan RPP, lanjut Ramli, sudah 90 persen. Berkas RPP saat ini sedang digodok di Departemen Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Setelah itu, berkas tersebut bakal dikembalikan ke Kemen PAN. “Kemudian, kami akan mengajukan ke presiden,” jelasnya.
Dikutib dari http://www.blogcatalog.com Kajian oleh : Danar Andriyanto (Staf Bid. Forbang-BKD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar