Jumat, 13 Mei 2011

Penting!!! CUTI BERSAMA 16 MEI 2011


Pemerintah menetapkan Tanggal 16 Mei 2011 sebagai hari cuti bersama, menambah ketetapan cuti bersama yang telah diatur sebelumnya. Melalui keputusan No. 02/2011, Kep. 120/Men/V/2011, dan SKB 01/M/PAN-RB/5/2011, yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, menteri Agama, dan Menteri Negara PAN dan RB, pemerintah menetapkan hari Senin tanggal 16 Mei 2011 sebagai cuti bersama. Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto mengatakan, keputusan tersebut merupakan perubahan atas keputusan yang telah ditandatangani tahun sebelumnya, di mana cuti bersama hanya ada empat, yakni tanggal 28 Agustus (Senin), tanggal 1- 2 September 2011 (Kamis dan Jumat) dan Natal (tanggal 26 Desember 2011).
Dikatakan, keputusan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai negeri memanfaatkan waktu liburan, karena hari Selasa tanggal 17 Mei 2011 merupakan hari libur Waisak. “Bukan karena hari kejepit, tetapi cuti bersama, yang diperhitungkan sebagai cuti pegawai,” tambahnya. Dengan demikian, cuti bersama tahun 2011 bertambah tanggal 16 Mei 2011.
Keputusan tersebut dapat di unduh/copy pada situs resmi Kementerian PAN dan RB. sekaligus sebagai informasi yang dapat disebarluarkan kepada masyarakat khususnya para aparatur negara.
Sumber :http://www.menpan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar