Senin, 09 April 2012

PEDOMAN IZIN BELAJAR PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur No. 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa izin belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa PNS yang bersangkutan.
Dalam ketentuan Pasal 3 (1) Gubernur berwenang menerbitkan Surat Izin Belajar. Kemudian dalam pasal (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mendelegasikan kepada : (a). Kepala BKD, bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan sampai dengan jenjang Strata Dua (S2) atau yang sederajat; (b) Sekretaris Daerah, bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan Doktor.

Pasal 4, izin belajar diberikan dengan ketentuan sbb :
a. Program studi yang ditempuh bukan merupakan program pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu ;
c. Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi (minimal peringkat B) BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) ;
d. Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja (pelaksanaan tugas kedinasan) ;
e. Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Gubernur ;
f. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

PROSEDUR PENGAJUAN IZIN BELAJAR (Pasal 5)

(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan dengan status izin belajar, harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Gubernur melalui pimpinan instansinya.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan ;
b. Formulir pengajuan izin belajar ; ( silahkan download disini )
c. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;

d. Foto Copy DP 3 tahun terakhir dengan kriteria minimal "baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
e. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar; ( silahkan download disini )
f. Dattar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan ; ( silahkan download disini )
g. Dattar Riwayat Hidup ; ( silahkan download disini )
h. Jadwal pendidikan/perkuliahan ; dan
i. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.
j. Checklist kelengkapan berkas ; ( silahkan download disini )

Untuk memudahkan dalam proses pengajuan izin belajar, didalam map di berikan checklist kelengkapan berkas yang di tandatangani/paraf oleh pengelola kepegawaian SKPD/Instansi. Demikian untuk dapat dipahami dan dipedomani oleh setiap PNS yang akan mengajukan izin belajar.

Download :
1. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 71 TAHUN 2011 TENTANG IZIN BELAJAR DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
2. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR.

RALAT PERGUB No. 71 TAHUN 2011 sbb :

1. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang betul Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
2. Pasal 6 (3) huruf b. Pegawai Negeri Sipil pangkat Pengatur Muda Tingkay I (II/b) yang memiliki ijazah D.III (Diploma-3) atau setingkat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c) ;
3. Ayat (4) huruf c Tahun Kelulusan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun sebelum berlakunya peraturan ini. Maksudnya : sebelum tahun 2006 kebawah.
4. Pasal 8 : Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah meliputi :
a. Tes Bakat Skolastik (TBS) ;
b. Tes Skala Kematangan (TSK) ;
c. Tes Pengetahuan Umum (TPU) ;
d. Bahasa Inggris, dan ;
e. Karya Tulis dan Wawancana/presentasi.
5. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 : ayat (4) huruf d. Lulus ujian seleksi oleh lembaga yang ditentukan oleh Pembina Pendidikan tugas belajar atau izin belajar.

6 komentar:

  1. kalo udah begini tidak ada rekayasa...mudah2x reformasi birokrasi dan clean goverment dapat terwujud....

    BalasHapus
  2. Mohon informasi dan pencerahan, jika permohonan ijin belajar harus disertai dengan surat keterangan lulus seleksi, apakah artinya pengurusan ijin belajar jg menunggu sampai ada hasil penerimaan PT? Terima kasih bantuannya.

    BalasHapus
  3. Dear mbak puspita...bekerja di skpd mana ? Ya tentunta surat Ket Lulus seleksi atau Surat Ket telah diterima di lembaga/PT swasta yg terakreditas tidak menjadi masalah. Asalkan sejak diterima semester 1/2 segera mengurus Surat Ijin belajar di BKD setempat. Demikian smg mendapatkan pencerahan...

    BalasHapus
  4. Pak, bgm dg prosedur pengurusan tugas belajar? apakah form 2 nya juga ada disite ini? oh ya nama sy anjarwati, sy penerima beasiswa ADS dr prmerintah Australia, rencana akan berangkat bulan Januari awal..saat ini bekerja di BLH prov Jatim... apa saja yg hrs saya persiapkan utk pengurusan Tugas Belajar dan padport biru ya Pak? tkasih...

    BalasHapus
  5. Kalo ijin belajar untuk kuliah di Universitas Terbuka bagaimana ? apa diperkenankan utk memperoleh ijin belajar ?

    BalasHapus