Sesuai amanat Pergub No. 71 Tahun 2012 tentang Izin belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS di lingkungan Pemprov. Jatim, di dalam Bab IV pasal 6 ayat (4) huruf b : Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah sebelum menjadi PNS diwajibkan memiliki surat Keterangan dari pejabat berwenang yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Izin belajar ;
Huruf c : Tahun kelulusan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun sebelum berlakunya peraturan ini.
Berdasarkan aturan diatas bahwa saat ini PNS boleh mengajukan Surat Keterangan yang mempunyai maksud dan tujuan sama seperti Surat Izin Belajar, asalkan ijasah diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS dan tahun kelulusan tidak melebihi 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Pergub ini. (dibatasi kelulusan per 1 Januari 2006 keatas)
PNS bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Belajar kepada BKD dengan melampirkan persyaratan sbb :
1. Surat Pengantar dari Instansi ;
2. Melengkapi Form pengajuan Surat Ket Belajar ; ( silahkan download disini )
3. FC SK Calon (capeg) dan pengangkatan menjadi PNS ;
4. FC DP3 tahun terakhir dengan kriteria minimal “baik” yang dilegalisir oleh instansi ;
5. FC Ijazah dan Transkrip Nilai ;
6. Surat Uraian Pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II ; ( silahkan download disini )
7. Daftar Riwayat Hidup (DRH). ( silahkan download disini )
Demikian untuk menjadikan pedoman bagi setiap PNS yang akan mengajukan Surat Ket Belajar di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bila ada yang tidak jelas bisa menghubungi Bidang Forbang Bpk. SUWARI Tlp. 085850501266
Selamat Siang
BalasHapusMohon info tentang beasiswa ADS (Australia Development Scholarship). Saya dengar kemarin sudah ada sosialisasi antara Pihak Australia & Jawa Timur. Terimakasih banyak....
Siang... utk info beasiswa ADS coba nanti kami konfim ke Biro Kerjasama Setda Prov. Karena mereka yg biasa mengelola kerjasama tsb. Utk BKD hanya Tugas Belajar studi PTN lokal. Demikian terimaksih.
HapusSaya masih kurang jelas dengan syarat berupa Surat pengantar dari Instansi, apakah ada contoh formatnya?terima kasih
BalasHapusMas krisna, utk surat pengantar biasanya sudah kewajiban pengelola kepegawaian/Tata Usaha membuat pengantar ke BKD. Jadi utk PNS ybs tidak perlu membuat apalagi kolektif dalam pengajuan IBEL... terimakasih.
BalasHapusSetelah kita menyelesaikan kuliah dan menerima ijazah, berapa tahun kita bisa penyesuaian Ijazah? (dari golongan II/a)
BalasHapusterima kasih infonya
Mas didik, bekerja di instansi mana ? Tentunya anda sudah mempunyai surat ijin belajar dari BKD setempat bukan ? iti sbg persyaratan utk mengikuti ujian KP-PI, tetapi aturan yg berlaku sesuai pergub no. 71/2011 syarat kenaikan pangkat pilihan ke gol III/a, pangkat dan gol minimal II/c dan masa kerja gol 1 tahun dari sekarang. Demikian mudah2 berkenan. terimaksih.
HapusSaya dalam proses perkuliahan semester akhir...Apa bisa mengajukan surat ijin belajar atau surat keterangan belajar. atau melanjutkan kuliah saja tanpa ijin belajar baru tahun depan mengikuti ujian penyesuaian ijasah? Mohon saran yang terbaik dari teman2 BKD. Terimakasih
BalasHapusDear mbak sofie... bekerja di instansi mana ? sekarang Pangkat/gol ruang ? JIka di instansi pemprov jatim sebaiknya tetap menggunakan ijin belajar untuk pengakuan gelar dalam kenaikan pangkat reguler nantintya. Bila pingin melanjutkan kuliah S2 syarat harus sudah gol III/a (min) Tdk ada kata terlambat masih bisa kok silahkan menghub BKD setempat... Demikian terimakasih
BalasHapusSaya bekerja di Dinas Pendapatan Prov Jatim. Gol II/c
BalasHapussekarang dalam proses penyelesaian Tugas Akhir Diploma IV, apa bisa dapat ijin belajar?
oh...salam kenal... anak buah pak gede agung...segera mbak mengajukan ijin belajar ke BKD Prov. bisa menghubungi bpk Suwari yg menangani SKPD DIspenda, jangan lupa surat pengantar ttd Kadis. Ditunggu mumpung belum terbit ijasah dan ujian sidang...
BalasHapusMohon informasi pak, saya sedang dalam proses kuliah pak, dan kampus saya terakreditasi c, apakah bisa saya mengajukan surat ijin belajar pak......????
BalasHapusAkreditasi untuk saat ini minimal B khusus di lingk pemprov jatim
HapusPak apakah ada sangsi bagi PNS yang kuliah dengan biaya sendiri tanpa mengurus surat ijin belajar terima kasih
BalasHapusapa bisa disesuaikan untuk ijasah yang keluar sebelum diangkat menjadi PNS, kalo bisa batas tahun nya berapa.....? Mohon Infonya.....!!!
BalasHapusTanya Pak. Apa ada perubahan syarat / berkas permohonan surat keterangan belajar untuk tahun 2020 ini?
BalasHapus