Senin, 23 April 2012

UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR 2012

Kepada Yth :
  1. Bpk. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
  2. Sdr. Sekretaris DPRD/KPID/Korpri/KPU.
  3. Sdr. Kepala Dinas/Badan/Kantor.
  4. Sdr. Direktur Rumah Sakut dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  5. Sdr. Pengelola Kepegawaian/Peserta Ujian.
     Diberitahukan dengan hormat, bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur akan menyelenggarakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah pada tanggal 29 dan 30 Mei 2012 Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara untuk mengirimkan daftar nama calon peserta dimaksud  sebagaimana  form terlampir beserta softcopy dengan ketentuan sebagai berikut  :
1.    Persyaratan kelengkapan berkas sebagai berikut :
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a.    Surat pengantar dari instansi ;
b.    Fotocopy Surat Keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
c.    Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir yang dilegalisir ;
d.    Daftar uraian pekerjaan yang diketahui pejabat eselon II ; ( silahkan download disini )
e.    Pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah dan menggunakan pakaian dinas ;
f.    Fotocopy ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
g.    Fotocopy Surat Ijin Belajar dari Badan Kepegawaian Daerah yang dilegalisir pejabat yang berwenang ;
h.    Melengkapai Form Biodata ; ( silahkan download disini )
i.    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/RSU Pemerintah.

2.    Ketentuan bagi peserta :
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a.    Untuk menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Juru golongan ruang I/c dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah SLTA/Paket C/D1 ;
b.    Untuk menjadi Pengatur golongan ruang II/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah Sarjana Muda/Akademi/Diploma III ;
c.    Untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah S1/D4 ;
d.    Untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah dokter spesialis/apoteker/S2.
e.    Untuk menjadi Penata golongan ruang III/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah S3/Doktor.

3.    Hard/soft copy berupa daftar nominatif usulan peserta, form biodata dan berkas kelengkapan peserta dikirimkan ke BKD Provinsi Jawa Timur cq. Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai, Jl. Jemur Andayani No. 1 Surabaya Telp. (031) 8476668 Fax. (031) 8477404. Sedangkan soft copy yang berisi daftar nominatif usulan peserta bisa dikirimkan melalui alamat email forbangjatim@yahoo.co.id paling lambat hari Rabu, 16 Mei 2012.
4.    Informasi lebih detail tentang persyaratan/form/biodata/kelengkapan dapat didownload dari website http://bkd.jatimprov.go.id/bkdv2/ atau http://forbangjatim/blogspot.com    
Demikian untuk menjadi maklum.



KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR

- ttd -

Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19570507 198503 1 014


KONTAK PERSON PANITIA : Sdr. ASYIK ISMOYO Hp. 081 348841242
NB : Bila ada kesulitan dalam mendownload file lampiran, anda cukup mengirimkan permintaan ke e-mail kami. Terimakasih

Selasa, 10 April 2012

PEDOMAN PENGAJUAN SURAT KETERANGAN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMPROV. JATIM TAHUN 2012

Sesuai amanat Pergub No. 71 Tahun 2012 tentang Izin belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS di lingkungan Pemprov. Jatim, di dalam Bab IV pasal 6 ayat (4) huruf b : Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah sebelum menjadi PNS diwajibkan memiliki surat Keterangan dari pejabat berwenang yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Izin belajar ;
Huruf c : Tahun kelulusan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun sebelum berlakunya peraturan ini.

Berdasarkan aturan diatas bahwa saat ini PNS boleh mengajukan Surat Keterangan yang mempunyai maksud dan tujuan sama seperti Surat Izin Belajar, asalkan ijasah diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS dan tahun kelulusan tidak melebihi 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Pergub ini. (dibatasi kelulusan per 1 Januari 2006 keatas)

PNS bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Belajar kepada BKD dengan melampirkan persyaratan sbb :
1. Surat Pengantar dari Instansi ;
2. Melengkapi Form pengajuan Surat Ket Belajar ; ( silahkan download disini )
3. FC SK Calon (capeg) dan pengangkatan menjadi PNS ;
4. FC DP3 tahun terakhir dengan kriteria minimal “baik” yang dilegalisir oleh instansi ;
5. FC Ijazah dan Transkrip Nilai ;
6. Surat Uraian Pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II ; ( silahkan download disini )
7. Daftar Riwayat Hidup (DRH). ( silahkan download disini )

Demikian untuk menjadikan pedoman bagi setiap PNS yang akan mengajukan Surat Ket Belajar di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bila ada yang tidak jelas bisa menghubungi Bidang Forbang Bpk. SUWARI Tlp. 085850501266

Senin, 09 April 2012

PEDOMAN IZIN BELAJAR PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur No. 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa izin belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa PNS yang bersangkutan.
Dalam ketentuan Pasal 3 (1) Gubernur berwenang menerbitkan Surat Izin Belajar. Kemudian dalam pasal (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mendelegasikan kepada : (a). Kepala BKD, bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan sampai dengan jenjang Strata Dua (S2) atau yang sederajat; (b) Sekretaris Daerah, bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan Doktor.

Pasal 4, izin belajar diberikan dengan ketentuan sbb :
a. Program studi yang ditempuh bukan merupakan program pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu ;
c. Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi (minimal peringkat B) BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) ;
d. Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja (pelaksanaan tugas kedinasan) ;
e. Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Gubernur ;
f. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

PROSEDUR PENGAJUAN IZIN BELAJAR (Pasal 5)

(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan dengan status izin belajar, harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Gubernur melalui pimpinan instansinya.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan ;
b. Formulir pengajuan izin belajar ; ( silahkan download disini )
c. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;

d. Foto Copy DP 3 tahun terakhir dengan kriteria minimal "baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
e. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar; ( silahkan download disini )
f. Dattar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan ; ( silahkan download disini )
g. Dattar Riwayat Hidup ; ( silahkan download disini )
h. Jadwal pendidikan/perkuliahan ; dan
i. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.
j. Checklist kelengkapan berkas ; ( silahkan download disini )

Untuk memudahkan dalam proses pengajuan izin belajar, didalam map di berikan checklist kelengkapan berkas yang di tandatangani/paraf oleh pengelola kepegawaian SKPD/Instansi. Demikian untuk dapat dipahami dan dipedomani oleh setiap PNS yang akan mengajukan izin belajar.

Download :
1. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 71 TAHUN 2011 TENTANG IZIN BELAJAR DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
2. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR.

RALAT PERGUB No. 71 TAHUN 2011 sbb :

1. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang betul Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
2. Pasal 6 (3) huruf b. Pegawai Negeri Sipil pangkat Pengatur Muda Tingkay I (II/b) yang memiliki ijazah D.III (Diploma-3) atau setingkat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c) ;
3. Ayat (4) huruf c Tahun Kelulusan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun sebelum berlakunya peraturan ini. Maksudnya : sebelum tahun 2006 kebawah.
4. Pasal 8 : Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah meliputi :
a. Tes Bakat Skolastik (TBS) ;
b. Tes Skala Kematangan (TSK) ;
c. Tes Pengetahuan Umum (TPU) ;
d. Bahasa Inggris, dan ;
e. Karya Tulis dan Wawancana/presentasi.
5. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 : ayat (4) huruf d. Lulus ujian seleksi oleh lembaga yang ditentukan oleh Pembina Pendidikan tugas belajar atau izin belajar.